Dilaporkan ke Polisi, Prasetyo Sebut Pelapor Dompleng Tenar

Dias Saraswati & CTR | CNN Indonesia
Selasa, 08 Mei 2018 16:07 WIB
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengaku tak mengenal Sekda Riau, Zaini Ismail yang melaporkannya. Politikus PDIP menyebut pelapor hanya cari perhatian.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengaku tak mengenal Sekda Riau, Zaini Ismail yang melaporkannya. Politikus PDIP menyebut pelapor hanya cari perhatian. (CNN Indoensia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya hanya mencari perhatian. Zaini melaporkan Prasetyo atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

"Saya anggap ini orang yang cari perhatian karena bagaimanapun saya ini Ketua DPRD, bisa jadi dia mau dompleng tenar," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (8/5).

Prasetyo pun mengaku tidak mengenal Zaini selaku pelapor. Selain itu, Prasetyo juga mengklaim tak pernah ada urusan dengan Provinsi Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau," ucap Prasetyo.
Prasetyo menyerahkannya sepenuhnya kepada kuasa hukum soal pelaporan tersebut.

"Untuk proses hukum saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya, Ronny Talampesi," ujar politikus PDIP.

Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 30 April lalu atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Dilaporkan ke Polisi, Prasetyo Sebut Pelapor Cari PerhatianKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menyelidiki laporan terhadap Prasetyo Edi Marsudi. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon).

Polisi Selidiki

Terpisah, polisi bakal menyelidiki laporan terhadap Prasetyo ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya sudah menerima laporan atas kasus tersebut.

"Kita menerima laporan dan kita lakukan penyelidikan kembali. Itu sudah SOP (Standar Operasional Prosedur)," kata Argo di Mapolda Metro Jata, Selasa (8/5).

Argo menjelaskan polisi akan meminta keterangan dari pihak pelapor serta saksi-saksi untuk menjelaskan duduk perkara. Selain itu, polisi juga akan memeriksa barang bukti yang ada.

"Penyelidikan kita akan minta klarifikasi siapa pelapornya kemudian saksi lain apa sih yang dilaporkan nanti kita akan minta juga barbuk yang dia punya," ujar dia.
Rencananya polisi akan memanggil para pihak dalam kurun waktu tertentu. Namun, Argo masih belum bisa memastikan kapan orang-orang tersebut dipanggil.

"Iya nanti (dipanggil) secara bertahap ada. Kita klarifikasi. Ya kita tunggu aja ya," tegas dia.

Diketahui, Prasetyo kemarin dilaporkan oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail pada 30 April 2018 lalu di Polda Metro Jaya. Prasetyo dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang.

Laporan polisi terhadap Prasetyo itu diterima dengan nomor: LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam laporan tersebut, Prasetyo diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Kuasa hukum Zaini, William Albert Zai mengatakan kasus ini terjadi pada tahun 2014. Saat itu Prasetyo menjanjikan Zaini sebagai Plt Gubernur Riau dan mempertahankan posisi Zaini juga sebagai Sekda Provinsi Riau.

Menurut Albert, Prasetyo meminta Zaini untuk menyerahkan uang sebanyak Rp3,25 miliar untuk proses pengurusan administrasi. Nahas, Zaini malah dinonjobkan. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER