"Saya anggap ini orang yang cari perhatian karena bagaimanapun saya ini Ketua DPRD, bisa jadi dia mau dompleng tenar," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (8/5).
Prasetyo pun mengaku tidak mengenal Zaini selaku pelapor. Selain itu, Prasetyo juga mengklaim tak pernah ada urusan dengan Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk proses hukum saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya, Ronny Talampesi," ujar politikus PDIP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menyelidiki laporan terhadap Prasetyo Edi Marsudi. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon). |
Polisi Selidiki
Terpisah, polisi bakal menyelidiki laporan terhadap Prasetyo ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya sudah menerima laporan atas kasus tersebut.
"Kita menerima laporan dan kita lakukan penyelidikan kembali. Itu sudah SOP (Standar Operasional Prosedur)," kata Argo di Mapolda Metro Jata, Selasa (8/5).
Argo menjelaskan polisi akan meminta keterangan dari pihak pelapor serta saksi-saksi untuk menjelaskan duduk perkara. Selain itu, polisi juga akan memeriksa barang bukti yang ada.
"Penyelidikan kita akan minta klarifikasi siapa pelapornya kemudian saksi lain apa sih yang dilaporkan nanti kita akan minta juga barbuk yang dia punya," ujar dia.
"Iya nanti (dipanggil) secara bertahap ada. Kita klarifikasi. Ya kita tunggu aja ya," tegas dia.
Diketahui, Prasetyo kemarin dilaporkan oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail pada 30 April 2018 lalu di Polda Metro Jaya. Prasetyo dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang.
Laporan polisi terhadap Prasetyo itu diterima dengan nomor: LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam laporan tersebut, Prasetyo diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Kuasa hukum Zaini, William Albert Zai mengatakan kasus ini terjadi pada tahun 2014. Saat itu Prasetyo menjanjikan Zaini sebagai Plt Gubernur Riau dan mempertahankan posisi Zaini juga sebagai Sekda Provinsi Riau.
Menurut Albert, Prasetyo meminta Zaini untuk menyerahkan uang sebanyak Rp3,25 miliar untuk proses pengurusan administrasi. Nahas, Zaini malah dinonjobkan. (osc/gil)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menyelidiki laporan terhadap Prasetyo Edi Marsudi. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon).