Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dua rancangan peraturan daerah (raperda), yaitu Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2034 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Prasetyo yang mengenakan batik terlihat terburu-buru memasuki gedung KPK.
"Iya ini mau diperiksa sebagai saksi saja untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," kata Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/6).
Selain Prasetyo, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka adalah staf pribadi anggota fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua, Heru, Ketua Pansus Reklamasi DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin, dan anggota fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Zairofi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK memanggil para saksi untuk mengumpulkan keterangan guna memperkuat sangkaan terhadap mantan ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Pemeriksaan saksi juga untuk menggali dugaan keterlibatan pihak lain dan melacak aliran uang suap.
"Saksi diperiksa untuk mengetahui keterlibatan mereka dan juga pengetahuan mereka. Setelah ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang kami tetapkan jika memang ada cukup bukti" ungkap Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
KPK menangkap Sanusi dalam operasi tangkap tangan karena menerima suap dari PT Agung Podomoro Land (APL). Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APL.
(rel)