Tepis Kampanye, PSI Sebut Iklan Polling Demi Pancing Diskusi

DZA | CNN Indonesia
Rabu, 09 Mei 2018 16:17 WIB
Politikus PSI Tsamara Amany mengatakan iklan polling yang mencantumkan tokoh dan lambang partainya hanya untuk memancing diskusi, bukan bentuk kampanye.
Politikus PSI Tsamara Amany, di gedung MK, Jakarta, 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menyebut pemasangan iklan jajak pendapat di media cetak yang mencantumkan tokoh dan logo partai bukan dimaksudkan untuk berkampanye. Hal itu dilakukan untuk memancing partisipasi publik.

Terkait pemasangan logo PSI pada iklan, pihaknya bermaksud untuk memperlihatkan institusi yang melakukan survei.

"Kenapa ada logo? Ya karena kalau mau polling yang melibatkan publik masak enggak melibatkan institusinya," kata Tsamara, di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (9/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pemasangan nama tokoh yang dianggap pantas menduduki kursi kabinet apabila Joko Widodo menang pada Pemilu 2019, ia menyebut hal itu dilakukan untuk membuka diskusi dan partisipasi publik.

"Ini upaya PSI melihat partisipasi dan diskusi, siapa tokoh yang disukai publik siapa yang tidak disukai publik," dalihnya.

Terlepas dari itu, ia menghormati langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memproses iklan PSI yang diaduga mencuri 'start' kampanye itu.

"Silahkan saja. Kami menghargai Bawaslu, silahkan berproses," ucapnya.

Tsamara juga mengaku masih mendiskusikan upaya selanjutnya apabila terbukti melakukan pelanggaran dan penjatuhan sanksi.

"Ini harus kita diskusikan terlebih dulu di tim kami, bukan enggak ada persiapan, tapi kami yakin ini bukan upaya untuk curi start kampanye," tambahnya.

Bawaslu rencananya akan bertemu pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Pers, dan ahli hukum pidana untuk meminta keterangan soal definisi kampanye sekaligus menguatkan proses prosedural penyelidikan.

Pada 23 April, PSI memasang iklan jajak pendapat atau polling melalui media cetak yang memuat jajak pendapat tokoh yang potensial menjadi cawapres dan menteri dalam kabinet Joko Widodo periode selanjutnya.

Bawaslu menduga bahwa tindakan yang dilakukan PSI melanggar undang-undang pemilu, mencuri 'start' kampanye. Kampanye pemilu sudah dijadwalkan dari 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Menurut Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, iklan tersebut jelas mencantumkan logo serta nomor urut PSI. Surat pemanggilan terhadap PSI sudah dikirimkan beberapa waktu lalu. (arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER