"Diduga tanda tangan korban telah dipalsukan oleh pelaku, atas itu korban merasa dirugikan," kata Argo dalam keterangannya, Jumat (11/5).
Dedy memalsukan tanda tangan pada salah satu harta milik bersama dalam bentuk tanah. Tanah seluas 100 meter persegi yang dipermasalahkan itu terletak di Rawa Kalong Tambun Bekasi.
"Pada bulan Maret 2018 diketahui tanah tersebut telah pelaku jual kepada saksi 1 dan saksi kedua dihadapan PPAT," ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban tidak pernah menandatangani surat tersebut dan diduga telah dipalsukan oleh pelaku," terang dia.
Kasus ini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Adapun nomor laporan ini adalah Lp/2353/V/2018/Pmj/Dit Reskrimum. (osc)