Suap Jasa Marga, Auditor BPK Dituntut 9 Tahun Penjara
Senin, 14 Mei 2018 16:36 WIB
Gambar barang bukti terkait kasus dugaan suap motor Harley Davidson yang melibatkan salah satu audtor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat konpers di KPK, Jakarta, Jumat, 22 September 2017. (CNN Indonesia/Safir Makki)
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/5).
Dalam tuntutan, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Sigit diantaranya adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sedangkan hal yang meringankan, Sigit belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Kedua fasilitas itu diberikan oleh General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi sebagai hadiah karena Sigit telah mengubah hasil temuan sementara Tim Pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016.
Sigit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Fokus Urusan Dalam Negeri
Nasional • 2 jam yang laluAndi Widjajanto Diduga Ikut Demo Mahasiswa di HI, PDIP Buka Suara
Nasional • 3 jam yang laluEks Gubernur Sultra Umumkan Gabung PSI Usai Sowan ke Jokowi
Nasional • 4 jam yang laluAda Eksekusi Hotel Sultan, Sejumlah Pintu GBK Ditutup Besok
Nasional • 37 menit yang laluPrabowo Batalkan Kunjungan ke Rusia
Nasional • 4 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK