Suap Jasa Marga, Auditor BPK Dituntut 9 Tahun Penjara
Senin, 14 Mei 2018 16:36 WIB
Gambar barang bukti terkait kasus dugaan suap motor Harley Davidson yang melibatkan salah satu audtor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat konpers di KPK, Jakarta, Jumat, 22 September 2017. (CNN Indonesia/Safir Makki)
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/5).
Dalam tuntutan, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Sigit diantaranya adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sedangkan hal yang meringankan, Sigit belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Kedua fasilitas itu diberikan oleh General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi sebagai hadiah karena Sigit telah mengubah hasil temuan sementara Tim Pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016.
Sigit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Sahroni Sebut Tak Mudah untuk Wujudkan Panja Tahanan Rumah Yaqut
Nasional • 1 jam yang laluPDIP Desak Perlindungan 1.200 Prajurit TNI di Lebanon
Nasional • 49 menit yang laluKemenkraf Soroti Kasus Video Profil Desa Amsal Sitepu
Nasional • 1 jam yang laluDirektur Maktour & Ketum Kesthuri Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Nasional • 6 jam yang laluPemprov Sumut Pastikan Zero Pengungsi Banjir, Sudah di Huntara-Huntap
Nasional • 34 menit yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK