PNS DKI Kerja sampai Pukul 14.00 WIB selama Puasa

Dias Saraswati & DHF | CNN Indonesia
Selasa, 15 Mei 2018 13:35 WIB
Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta hanya akan bekerja hingga pukul 14.00 WIB selama Ramadan. Pemprov DKI berharap hal itu tak mengendurkan kinerja PNS.
Pemangkasan jam kerja itu juga sudah diterapkan sejak masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan pelayanan publik tidak boleh terganggu. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Selama Ramadan, pegawai negeri sipil di DKI Jakarta hanya akan bekerja hingga pukul 14.00 WIB. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta hal itu tidak dijadikan alasan oleh para abdi negara itu buat mengendurkan kinerja.

"Ayo semangat, kita juga jangan sampai pelayanan publik terganggu," kata Sandiaga saat ditemui di SMK Negeri 27 Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/5).

Sandiaga mengaku baru membaca Keputusan Gubernur Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2018 M/ 1439 H. Sandi mengatakan akan mengikuti keputusan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah, ternyata pergubnya sudah terbit. Saya baru baca kemarin dan sudah diputuskan kita ikuti saja," ujar Sandiaga.


Dalam keputusan itu, jam kerja PNS DKI Jakarta sepanjang Ramadan dipersingkat. Pada Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Sementara pada Jumat ditambah setengah jam, mengingat pelaksanaan Salat Jumat. Jam kerja dimulai 07.00 WIB dan berakhir 14.30 WIB.

Ditemui terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim keputusan tentang pengaturan jam kerja pegawai selama Ramadan merujuk pada keputusan gubernur sebelumnya.

Keputusan dimaksud Anies adalah Kepgub DKI Jakarta Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2016 M/1437 H, yang ditandatangi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).


"Ini bukan sesuatu yang baru tahun ini, ini sudah berjalan sejak 2016. Saya minta kepada semua yang menulis jangan menghilangkan konteksnya seakan-akan ini baru dimulai tahun ini," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta.

Selain itu, Anies menyebut Kepgub tersebut juga merujuk pada SK Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 336 Tahun 2018 tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadan.

Anies beranggapan keputusan gubernur sebelumnya tentang pengaturan jam kerja selama Ramadan sudah baik. Ia pun menegaskan tak semua keputusan gubernur sebelumnya harus diubah.

"Sesuatu yang kami pandang baik, kami teruskan, tidak harus segalanya saya ubah beda dengan tahun-tahun sebelumnya," ucap Anies. (ayp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER