Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat aksi teror harus ditindak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
"Kalau ada PNS yang terlibat ya harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/5).
Salah satu pegawai Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, WKY, merupakan istri terduga teroris Surabaya, Budi Satriyo. Budi tewas saat hendak disergap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya, Desa Masangan Wetan, Kabupaten Sukodono, Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus ancaman hukuman ini tidak hanya berlaku bagi PNS yang terlibat aksi teror. Seluruh elemen masyarakat apabila terlibat terorisme harus betul-betul diselidiki dan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya ancaman hukumannya bagi seseorang yang terlibat aksi teror pun sangat berat. Hal itu karena pelaku aksi teror mengancam, kewibawaan dan mengguncang keamanan negara.
"Siapa pun juga manakala dia terindikasi tentunya harus betul-betul diselidiki dan kalau terbilat ya harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman hukumannya juga cukup berat dan sangat berat," katanya.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin juga mengakui mengenai status kepegawaian WKY.
"Jadi memang betul yang bersangkutan adalah istri dari yang diduga teroris itu," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.
Secara terpisah, Direktur Jendral Pembinaan Masyarakat (Binmas) Muhammadiyah Amin pihaknya selama ini telah melakukan penyuluhan keagamaan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya terorisme. Selain itu, kata Amin, pihaknya pun bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).
"Binmas Islam sudah kerja sama dengan BNPT terkait penyuluhan bahaya terorisme," kata Amin di Gedung Kementerian Agama.
(ayp/gil)