Bawaslu Nyatakan Sudrajat-Syaikhu Langgar Tatib Debat Pilgub

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Rabu, 16 Mei 2018 19:56 WIB
Bawaslu Jabar keluarkan rekomendasi kepada KPU Jabar wewenang memberi sanksi kepada Sudrajat-Syaikhu terkait Ganti Presiden dalam Debat Kedua Pilgub Jabar.
Bawaslu Jabar menggelar keterangan pers yang menyatakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sudrajat-Ahmad Syaikhu melanggar ketentuan tata tertib kampanye pada debat Pilgub Jabar kedua. (CNN Indonesia/Huyogo)
Bandung, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyatakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut empat, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, melanggar ketentuan tata tertib kampanye pada debat kedua Pilgub Jabar.

Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto mengatakan pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Jabar untuk mengambil tindakan pelanggaran administrasi. Selanjutnya, lewat rekomendasi Bawaslu itu, KPU pun memiliki kewenangan untuk memberi sanksi kepada paslon yang melekat dengan nama Asyik itu.

Dalam debat kedua Pilgub Jabar yang berlangsung di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Senin (14/5), Sudrajat-Syaikhu diduga mengampanyekan slogan serta kaus bertuliskan #2019GantiPresiden di tengah pernyataan penutupnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang dilakukan itu sudah melanggar peraturan KPU No 4 Tahun 2017 dalam hal tata tertib tentang debat kampanye pada putaran kedua," kata Harminus dalam keterangan kepada pers di kantor Bawaslu Jabar, Rabu (16/5).


Dalam debat pilgub tersebut, kata dia, pasangan calon tidak boleh membawa atribut di luar dari atribut yang disepakati dan ditetapkan KPU.

"Seharusnya pasangan calon hanya boleh menyampaikan visi misi program yang disampaikan. KPU juga sudah menyampaikan bahwa tema yang diangkat soal lingkungan hidup dan tidak menyangkut hal yang lain," ujar Harminus.

Dengan keluarnya rekomendasi ini, Bawaslu meminta kepada KPU untuk mengeluarkan sanksi administrasi.

"Sekitar satu sampai dua hari sejak rekomendasi dari Bawaslu dikeluarkan," tukasnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, pihaknya akan mempelajari rekomendasi Bawaslu. Selanjutnya, kata Yayat, sanksi administrasi bisa diterapkan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga tidak diperbolehkan ikut debat terakhir.

"Kita akan lihat suratnya dari Bawaslu bobot pelanggarannya seperti apa," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

Timses Anggap Lumrah

Sebelumnya, tim kampanye Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) menganggap lumrah pamer kaus #2019GantiPresiden saat debat kedua pemilihan gubernur Jawa Barat.

"Tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi dalam penyampaian aspirasi tersebut, baik berdasarkan UUD 1945, peraturan perundang-undangan terkait, dan peraturan kampanye KPU," kata Ketua timses Asyik, Haru Suandhanu saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (15/5).

Timses Asyik yakin tindakan kampanye #2019GantiPresiden merupakan kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Hal itu, kata Haru, termasuk hak bagi setiap masyarakat yang dilindungi oleh konstitusi.

Haru mengklaim bahwa #2019GantiPresiden merupakan aspirasi sebagian masyarakat Jawa Barat. Sebagian masyarakat menurutnya menghendaki pergantian kepemimpinan nasional.

"Dan kami selaku calon pemimpin Jawa Barat wajib menyuarakannya," kata Haru.

Timses Asyik menyatakan tidak memiliki kepentingan apapun selain menyampaikan aspirasi masyarakat Jawa Barat. Timses Asyik pun mengklaim selalu berkomitmen untuk mengikuti pilkada serentak 2018 dengan mengedepankan semangat demokrasi.

(hyg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER