Polemik Definisi dan Peran Aparat di Revisi UU Terorisme

FHR | CNN Indonesia
Rabu, 16 Mei 2018 14:20 WIB
Upaya pengesahan revisi UU terorisme saat ini masih terganjal kesepakatan tentang definisi terorisme dari DPR dan pemerintah.
Upaya pengesahan revisi UU terorisme saat ini masih terganjal kesepakatan tentang definisi terorisme dari DPR dan pemerintah. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Serangkaian teror bom yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur mendorong isu Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Terorisme kembali dibahas. Namun demikian, hingga saat ini upaya pengesahan RUU itu masih terganjal kesepakatan dari pihak DPR dan Pemerintah.

Hal ini lantaran ada perbedaan keinginan antara DPR dan Pemerintah. Salah satunya terkait definisi terorisme.

DPR menilai perlu dalam aturan itu perlu memasukan frasa 'tujuan politik, motif politik atau ideologi' terkait definisi terorisme. Hal itu dianggap penting guna mencegah terjadinya tindak kesewenang-wenangan oleh aparat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, pemerintah menilai tambahan frasa tersebut akan menyulitkan pencegahan. Oleh karena itu penambahan frasa tidak diperlukan karena ruang lingkup tindakan terorisme bisa dilihat dengan cukup mengacu pada poin-poin yang tertuang di dalam Pasal 6 dan 7 RUU Terorisme. Suatu tindakan dikategorikan sebagai tindakan terorisme bila mengakibatkan kerusakan dan banyaknya korban jiwa serta menargetkan objek vital.


Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan, definisi terorisme ini sangat penting karena merupakan hal yang paling mendasar. Dengan definisi yang cermat, maka tidak akan muncul polemik dalam penerapan beleid itu nantinya.

"Terkait definisi, fraksi PKS memandang rumusan terorisme dan aksi terorisme sangat fundamental. Sehingga rumusan definisi dalam RUU ini spektrumnya harus menjangkau hukum yang dicita-citakan. Membuat UU ini kan ada hukum yang dicita-citakan dan berlaku untuk hukum di masa mendatang," kata Nasir saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (16/5).

"Oleh karena itu, penegasan terkait kebutuhan definisi terorisme dan aksi terorisme ini semata-mata bahwa kebijakan, hukum dan praktik dari pemberantasan terorisme harus dibatasi khusus dan didefinisikan secara cermat karena penggunaan terminologi yang meluas dapat membawa potensi penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan," lanjut dia.

Nasir menganggap motif politik perlu dimasukan ke dalam norma atau pasal karena memang ada unsur tersebut di setiap tindakan terorisme. Dengan kata lain, terorisme dengan motif politik saling melekat.


Hanya saja jika melihat pada konteks terorisme di Indonesia, tujuan politik itu seakan tidak tampak atau terdengar. Hal ini lantaran kelompok teroris yang ada di Indonesia bergerak secara sendiri-sendiri. Masing-masing kelompok seakan melakukan aksi yang hanya bertujuan menimbulkan ancaman bagi masyarakat.

"Dalam proses interogasi atau profiling (oleh aparat) akan ditemukan motivasi itu. Selama ini keamanaan mendengarkan, menemukan motivasi itu dari mereka (teroris), cuma selama ini di Indonesia jarang terdengar mereka menuntut sesuatu dari apa yang telah dilakukan," kata Nasir.

Nasir melanjutkan, mengenai motif politik ini juga bukan dimaknai secara sempit. Tetapi luas, karena motif politik dalam terorisme ini diartikan juga sebagai tuntutan.

"Kalau melihat film-film di luar negeri, itu kan ketika mereka membajak satu pesawat mereka meminta ketua mereka dibebaskan, atau membebaskan tahanan," kata Nasir.


Hal itu diperlukan guna mengantisipasi ancaman yang dilakukan untuk mewujudkan upaya mengganti sistem pemerintahan yang sah dan berlaku saat ini. Menurut, Nasir, hal itu juga termasuk dalam kategori motif politik.

"Bisa jadi itu kan tuntunanya. Misalnya meminta pemerintah mengganti sistem. Jadi motivasi politik ini selalu ada dalam aksi-aksi terorisme yang dilakukan," kata Nasir.

Penulis buku Ancaman ISIS Partogi Nainggolan, meminta semua pihak berkepentingan tidak lagi memperpanjang polemik definisi terorisme di dalam RUU terorisme. Menurutnya, dampak dari tindakan pidana yang mengancam masyarakat itulah yang perlu dicegah. Terkait definisi terorisme, menurut Partogi, sebaiknya dibiarkan menjadi kajian keilmuan.

Selain itu, hal yang juga penting disoroti di dalam RUU terorisme adalah kejelasan pembagian peran antara Kepolisian, TNI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).


"Penentuan definisi tidak membantu karena yang dikejar adalah perbuatan hukumnya, bukan ideologinya. Yang harus diperhatikan juga peran BNPT," kata Partogi.

Mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, menurut Partogi tidak perlu dikhawatirkan. Sebab, seseorang yang terlibat jaringan terorisme bisa diidentifikasi. Namun terkait hukumannya disesuaikan dengan tiindak pidana yang dilakukan.

"Misalnya dia anggota JAD, secara internasional sudah dibilang teroris. Maka mau ngapain dia ada di situ kalau tidak ada keinginan buat kegiatan seperti itu. Itu sudah bukti permulaan yang cukup," kata Partogi.

"Tapi kategori ringan dan beratnya bisa dilihat. (Misalnya) oh dia (terduga teroris) belum rakit bom dan lain-lain," tambah dia.


Hal senada diungkapkan Direktur Wahid Institute Yenny wahid. Menurut dia, yang menjadi persoalan saat ini bukanlah soal definisi terorisme. Tetapi soal pembagian tugas dan kewenangan lembaga-lembaga yang terkait. Selain itu, perlu didalami juga mengenai fungsi koordinasi. Sehingga tidak ada tumpang tindih dalam melakukan penindakan.

"Bukan masalah definisi yang lebih penting, tetapi pembagian kewenangan instansi apa melakukan apa, pelibatan TNI dalam bentuk apa, lebih baik kita atur soal instansi ini untuk menghindari ekses," kata Yenny.

Sebelumnya, serangkaian teror bom terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Pada Minggu (13/5) pelaku yang merupakan satu keluarga dari Dita Oepriarto melakukan pengeboman di tiga gereja, yakni Gereja Santa Maria Tak Bercela Jalan Ngagel utara, GKI Diponegoro, dan GPPS Sawahan di Jalan Arjuno.


Bom juga meledak di salah satu tempat tinggal pelaku teror di Rumah Susun Wonocolo, Kabupaten Sidoarjo. Dua anak-anak terluka dan tiga orang tewas atas kejadian itu. Diduga kuat ledakan itu tidak sengaja terjadi saat pelaku sedang merakit bom.

Kemudian pada Senin (14/5), Tri Murtiono bersama Istri dan tiga anaknya melakukan serangan bom bunuh diri ke Mapolrestabes Surabaya. Satu anak Tri selamat dari kejadian tersebut. (ayp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER