Tarawih di Monas, Sandi Klaim Sudah Minta Masukan Ulama

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Minggu, 20 Mei 2018 11:31 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan akan tetap menggelar salat tarawih berjamaah di Monas pada 26 Mei mendatang meski dikritik MUI.
ilustrasi tarawih (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan akan tetap menggelar salat tarawih berjamaah di Monas pada 26 Mei mendatang meski dikritik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sandi mengaku telah meminta masukan dari sejumlah ulama terkait pelaksanaan salat tarawih tersebut.

"Ya itu masukan yang baik. Tentu kita menentukannya tidak semena-mena, kita minta pandangan dari ulama dan salah satu concern kemarin ada Masjid Istiqlal tapi tidak mencukupi," ujar Sandi saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Minggu (20/5).

Di sisi lain, pemilihan tempat di Monas itu dinilai menjadi simbol pemersatu umat dalam menjalankan ibadah salat tarawih. Hal ini berbeda dengan pendapat Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis. Dalam pernyataannya, Cholil meragukan alasan pemprov DKI yang menyebut salat tarawih di Monas untuk persatuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Alih-alih menyatukan umat, menurutnya, pelaksanaan salat tarawih itu justru dikhawatirkan menimbulkan riya alias pamer. Selain itu menurut sebagian ulama, salat tarawih lebih disarankan agar 'sembunyi' atau di masjid. Sementara jika dilaksanakan di Monas dinilai tak ada logika agama dan kebangsaannya.

Meski demikian, Sandi tetap berkukuh untuk tetap menggelar salat tarawih di Monas. Menurutnya, Monas sudah sering digunakan untuk kegiatan agama mulai dari maulid hingga istigasah. Ia juga mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mengamankan selama salat tarawih berlangsung.

"Kita sudah koordinasi terus (dengan polisi), kan sudah sering dipakai juga tempatnya," ucapnya.



Ini adalah pertama kalinya Monas jadi tempat gelaran salat tarawih akbar. Hal ini diperbolehkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional, Monas.

Lewat pergub itu Anies-Sandi kembali membuka Monas untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan setelah dilarang di era Gubernur Djarot Saiful Hidayat. (chs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER