Sandi Klaim Banyak Ulama Ingin Tarawih Akbar di Monas

DHF | CNN Indonesia
Senin, 21 Mei 2018 10:08 WIB
Sandiaga Uno mengatakan banyak ulama yang menginginkan untuk menggelar Salat Tarawih di Monas pada Ramadan tahun 2018.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. (CNN Indonesia/Mesha Mediani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengklaim banyak ulama yang menginginkan salat tarawih akbar dilaksanakan di Monumen Nasional (Monas).

Pernyataan Sandi merespons kritik dari Majelis Ulama Indonesia yang mempertanyakan alasan gelaran tersebut.

"Justru banyak ulama yang menginginkan tarawih di Monas untuk momen lebaran ini atau momen Ramadan ini," ucap Sandi saat ditemui di Kawasan Monas, Senin (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu Sandi mengatakan pihaknya menerima masukan berupa saran dan kritik. Soal kritik dari MUI, Sandi mengaku masih mendiskusikannya.

Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis mempertanyakan logika Pemprov DKI yang berencana menggelar salat tarawih akbar di Monas pada 26 Mei mendatang.

Menurutnya seharusnya salat tawarih dilakukan di masjid. Apalagi di dekat lokasi pelaksanaan ada masjid terbesar di Asia Tenggara, Istiqlal.
Sandi berujar hingga saat ini belum ada niatan untuk membatalkan pehelatan itu. Namun dia membuka kemungkinan untuk melaksanakan salat tarawih akbar di tempat lain.

"Kemungkinan bisa ke Istiqlal, bisa ke Jakarta Islamic Center, bisa ke Masjid Raya Hasyim Asyari, bisa di mana saja. Ini masukan," tuturnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar salat tarawih akbar bersama warga Jakarta di Monas pada 26 Mei 2018. Monas dipilih menjadi tempat salat tarawih berjemaah karena merupakan tempat pemersatu umat.

Sebelum tarawih, pemprov akan menggelar buka puasa bersama di dua titik, yaitu Masjid Raya Hasyim Asyari di Jakarta Barat dan Masjid Jakarta Islamic Center di Jakarta Utara.

Ini adalah pertama kalinya Monas jadi tempat gelaran salat tarawih akbar. Hal ini diperbolehkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 186 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional, Monas.
(ugo/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER