Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Pansus
RUU Terorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani membantah Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri belum setuju dengan frasa motif politik dan ideologi dalam definisi terorisme. Menurutnya, Densus hanya belum sepakat soal penempatan definisi
terorisme di dalam struktur Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme tersebut.
Menurutnya, Densus mengharapkan definisi terorisme ditempatkan di dalam penjelasan umum. Sementara pihak yang lain meminta definisi ditempatkan di dalam batang tubuh UU.
"Densus bukan tidak setuju ada frasa motif politik, ideologi, atau keamanan negara. Cuma mereka minta tempatnya tidak di batang tubuh (undang-undang)," ujar Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/5).
Arsul menuturkan tidak adanya perbedaan pandangan soal definisi terorisme sudah terbantahkan lewat usulan resmi perihal definisi yang diajukan oleh semua pihak terkait. Dalam usulannya, DPR hingga pemerintah sepakat seluruh motif di dalam definisi terorisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum adanya kesepakatan Densus soal penempatan definisi lantaran terkait dengan implementasi ke depan. Ia berkata Densus khawatir dibatasi ruang geraknya dalam menanggulangi terorisme jika definisi terorisme dibuat menjadi pasal khusus.
Arsul menjelaskan definisi maupun penempatannya merupakan hal krusial. Hal itu nantinya akan memperjelas apakah setiap tindakan terorisme masuk ke dalam pelanggaran UU Terorisme atau hanya KUHP. Dua aturan itu memiliki fungsi yang berbeda.
"Ini yang besok tentu harus kami diskusikan kembali. Apakah kita mau tempatkan di penjelasan umum dengan narasi cukup panjang atau batang tubuh," ujarnya.
Di sisi lain, Arsul mengaku paripurna pengesahan RUU Terorisme belum pasti terlaksana pekan ini. Sebab ia menyebut masih ada pembahasan di tingkat Panja dan Pansus.
"Rencananya ada peripurna hari Jumat, itu diharapkan terselesaikan minggu ini. Tetapi banyak juga diantara kami yang mengatakan tidak usah diburu-buru harus diparipurnakan minggu ini," ujarnya.
(osc)