Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Komunikasi Alawiyin melaporkan satu akun media sosial jenis Twitter bernama @haikal_hassan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan atau
ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Dalam pembuatan laporan tersebut Forum Alawiyin diwakili oleh Husin Shihab dengan didampingi oleh tim kuasa hukum dari Cyber Indonesia. Husin sendiri menjabat sebagai Ketua Cyber Indonesia.
Husin menjelaskan alasan pelaporan tersebut berkaitan dengan unggahan Haikal yang dinilai dapat merusak kerukunan beragama. Dia juga merasa tersinggung dengan unggahan Haikal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unggahan akun @Haikal_hassan yang dinilai telah menyinggung adalah penyebutan habib bukanlah keturunan Nabi Muhammad SAW, melainkan keturunan Abi Thalib yang masih kafir ketika wafatnya.
Meski demikian pernyataan Haikal melalui akun twitter yang dimaksud Husin telah diunggah pada 14 Februari 2013. Husin mengklaim unggahan itu kembali viral di media sosial pada 19 Mei lalu.
"Pernyataan yang dia tulis itu habib itu bukan keturunan Nabi Muhammad, dan habib itu turunan dari Abi Thalib yang ketika wafatnya kafir, jadi dianggap orang-orang habib ini kayak habib Luthfi, ustad Quraish Shihab dan tokoh-tokoh habaib yang lain dianggapnya keturunan dari orang kafir padahal sebetulnya kan bukan seperti itu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/5).
Husin mengklaim pihaknya telah menghubungi Haikal dan meminta keterangan untuk permintaan maaf dan penjelasan dari unggahannya tersebut. Namun hingga kini justru unggahan tersebut masih ada di akun tersebut.
Menurut dia, unggahan itu telah melakukan penghinaan terhadap tiga hal. Pertama, menyebut habib bukan keturunan Nabi Muhammad, kedua Habib merupakan keturunan orang kafir, dan ketiga menyebut paman Nabi Muhamad, Abu Thalib sebagai orang kafir.
"Ya kami selaku para habaib ini tersinggung dan membuat laporan ke polda supaya menindak tegas orang-orang yang punya niat tidak baik menyebarkan kebencian di tengah masyarakat Islam di Indonesia," tuturnya.
Laporan yang dilayangkan, kata Husin, masih berkaitan dengan tahun politik yang saat ini sedang berlangsung. Dia menilai unggahan itu dapat memprovokasi karena habib merupakan tokoh masyarakat yang dihormati oleh masyarakat.
Laporan Husin diterima dengan nomor : LP/2767/IV/2018/PMJ /Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Mei 2018.
Pemilik akun @Haikal_Hassan bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP.
(dal)