Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pansus Terorisme Muhammad Syafii berharap aparat penegak hukum bisa bertindak profesional dalam mengentaskan terorisme setelah
Revisi Undang-undang Antiterorisme disahkan. Ia berharap aparat hanya melakukan penindakan terhadap orang yang benar-benar terindikasi terorisme.
"Saya mohon doa semoga dengan definisi itu, maka aparat tidak lagi menetapkan seorang teroris atau bukan menurut (penilaian) mereka (aparat), tapi menurut definisi yang ada di dalam UU yang sedang kami bahas ini," kata Syafii dalam diskusi bertajuk 'Terorisme Politik dan Upaya Sekuritisasi Kebijakan' di Gren Hotel Alia, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (22/5).
Syafii mengatakan hampir seluruh partai setuju agar frasa motif ideologi, politik, dan ancaman keamanan negara tidak disebutkan di dalam pasal. Padahal, menurut Syafii, hal ini penting agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan aparat dalam pelaksanannya nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat Panitia Khusus Revisi UU Antiterorisme yang rencananya digelar pada Rabu (23/5), Syafii menyatakan akan berupaya mendorong agar frasa tersebut tetap masuk dalam definisi RUU terosisme.
"Semua fraksi pendukung pemerintah sudah konsolidasi bersama pemerintah. Intinya mereka tetap bertahan pada definisi bahwa terorisme adalah tindak kejahatan yang bisa menimbulkan ketakutan masif, bisa menimbulkan korban, bisa menimbulkan kerusakan objek vital yang strategis, tanpa ada penutup (frasa) motif ideologi, tujuan politik dan ada ancaman kemanan negara," kata Syafii.
Syafii mengaku dibuat bimbang sejak beberapa waktu belakangan. Pasalnya, lanjut Syafii, pihaknya masih berupaya agar frasa kepentingan politik dan sejenisnya itu masuk dalam definisi terorisme. Di sisi lain, sejumlah elite partai politik juga terus berusaha membujuk agar setuju frasa itu tidak dimasukkan.
"(Partai-partai) bukan hanya bertahan pada definisi itu, malah mereka ditugasi melobi saya, tentu dalam 'segala macam bentuk lobi lah'. Sampai seharian ini saya menjadi seperti orang galau karena menyadari posisi saya nanti sendirian (di rapat)," kata Syafii.
Syafii sebelumnya mengatakan pengesahan RUU terorisme masih terganjal soal definisi terorisme. Dia menyebut Densus 88 Antiteror adalah satu-satunya pihak yang belum bersepakat dan menolak frasa motif politik dan ideologi dalam definisi terorisme.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Setyo Wasisto juga mengatakan sempat ada perbedaan pandangan tentang frasa ideologi, politik, dan keamanan negara yang masuk dalam definisi terorisme.
Dia berharap perbedaan pandangan itu akan segera berakhir dalam rapat Panitia Khusus Revisi UU Antiterorisme yang akan digelar hari ini.
(pmg/sur)