"Yang kami lihat kondisi psikologis anak-anak korban itu yang orang tuanya pelaku, ada satu yang serius ya traumanya. Dia tidak bisa diajak berkomunikasi," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, kepada awak media dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (23/5).
Namun demikian, Hasto menyatakan tidak semua anak pelaku mengalami kondisi yang sama. Menurut dia beberapa memang mengalami trauma, tetapi dengan tingkat lebih ringan dan ada juga yang tabah menghadapi kejadian itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa yang sangat ringan sehingga tidak terlalu bermasalah kondisi psikologisnya ya," ujarnya.
Buat mengantisipasi perundungan terhadap anak-anak ini di masa mendatang, LPSK meminta supaya mereka dipindahkan sementara dan identitasnya disamarkan, sehingga mereka bisa bertumbuh dan berkembang optimal. Sebab menurut Hasto, anak-anak ini adalah korban.
Ketika anak-anak ini dimintai keterangan sebagai saksi, LPSK berjanji akan menyediakan perlindungan pada mereka.
"Dia akan dimintai keterangan mengenai pergaulannya dengan orang tuanya, pola pengasuhannya, dan apakah juga mengetahui tindakan orang tuanya, LPSK akan menyediakan dan wajib melindungi mereka," kata Hasto.
Menurut LPSK, anak-anak itu saat ini masih dalam perlindungan Polda Jawa Timur sampai dilakukan rehabilitasi kejiwaan. Nantinya Kapolda Jatim akan memilih dan mengizinkan wali bertanggung jawab atas anak-anak yang kehilangan orang tuanya ini.
"Kita sebagai institusi yang ikut berkaitan dalam kasus ini akan memberikan masukan pada Kapolda kira-kira pengasuhan seperti apa dan kepada siapa anak-anak ini akan diampu," ujar Hasto. (ayp/gil)