Soal Terorisme, LPSK Minta Jangan Hanya Fokus pada Pelaku Bom

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mei 2018 04:44 WIB
Ketua LPSK menyatakan implementasi bantuan terhadap korban terorisme kerap hanya hangat di awalnya saja, maka dia pun berharap ada program jangka panjang.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan implementasi bantuan terhadap korban terorisme kerap hanya hangat di awalnya saja. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pemerintah dan masyarakat tidak boleh hanya fokus pada investigasi pelaku terorisme di Mako Brimob, Surabaya maupun Riau. Lembaga itu meminta perhatian pun diberikan kepada para korban dari kejadian-kejadian nahas tersebut.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan perhatian terhadap korban sempat besar pada awal-awal kejadian. Sayangnya, itu dinilai mulai menipis karena desakan mengusut pelaku dan pengesahan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Kita tidak bisa fokus terhadap pelaku saja dan juga revisi undang undang teroris tetapi juga yang harus dilakukan dan sangat penting sekali adalah korban dari terorisme itu sendiri," ujar Haris dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Haris mengatakan pada awal insiden, banyak pihak mengatakan akan mengulurkan bantuan. Namun menurut pengalamannya, implementasi bantuan itu pernah tidak sesuai janji. Ia mencontohkan pencairan dana rumah sakit kasus bom Thamrin yang tidak bisa cepat, meski Pemprov DKI Jakarta berjanji memenuhinya.

"Itu peristiwa yang lama... [kalau kasus di Surabaya] baik Pemprov maupun Pemkot sudah menjanjikan untuk menanggung biaya rumah sakit. Tapi kita akan kawal dan monitor terus untuk memastikan itu sesuai yang dijanjikan," ujar Haris.

Selain itu, dia juga mengungkap pihak pemerintah seringkali hanya menggelontorkan biaya perawatan di permulaan saja. Padahal korban terorisme tak jarang membutuhkan perawatan yang berlangsung bertahun-tahun.

"Pengalaman kita, kalau pemerintah yang adu cepat untuk memberikan layanan itu hanya di awal-awal. Tetapi pengobatan itu kan nggak hanya di awal seringkali berlanjut sampai bertahun-tahun," ujarnya.

Atas dasar itu, ia menyatakan LPSK akan memfasilitasi dan berkoordinasi dengan pemda serta pemerintah pusat untuk menyediakan program pengobatan jangka panjang. Sebab, akses kesehatan dan hak korban lainnya sangat penting untuk menguak kasus terorisme di Tanah air.

"[Jika korban/saksi mendapatkan perlindungan dan haknya] Diharapkan pelaku terorisme nanti akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya... Juga jaringan di belakangnya bisa dibongkar sehingga kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa mendatang," tutupnya.


Dia berharap semua pemohon perlindungan pada LPSK terkait kejadian Mako Brimob dan bom Surabaya juga akan menerima haknya berupa perlindungan, akses perawatan medis, psikologis, rehabilitasi psikososial dan fasilitas kompensasi.

LPSK sempat merinci bahwa dari 46 korban luka-luka dan delapan orang meninggal akibat insiden teror belakangan ini, hanya delapan yang mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK. Empat dari delapan pemohon merupakan anggota kepolisian. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER