Kukuh Larang Eks Koruptor Nyaleg, KPU Siap Hadapi Gugatan

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Rabu, 23 Mei 2018 14:29 WIB
KPU mengaku siap menghadapi gugatan uji materi ke MA karena bersikeras untuk mencantumkan larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg dalam PKPU.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/4). (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Meski tak disetujui DPR, Pemerintah, dan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap ingin melarang eks narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg). Aturan itu akan dicantumkan dalam peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif.

"Soal aturan mantan napi koruptor itu kita tetap. Iya tetap, untuk tidak memperbolehkan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).

Pada Selasa (22/5), Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri menyimpulkan bahwa eks koruptor tetap harus diperbolehkan menjadi caleg pada Pemilu 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono menyatakan pihaknya sudah mengambil keputusan tersebut dalam rapat pleno, Selasa (22/5) malam, pasca-gelaran RDP dengan Komisi II DPR.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mempersilakan jika KPU ingin tetap memuat larangan tersebut dalam PKPU. Namun, dia berpesan agar KPU harus siap menghadapi gugatan.

Ia menyebut pasti akan ada pihak yang menggugat PKPU itu ke MA jika KPU tetap bersikukuh memuat larangan itu.

"Kan pasti ada yang menggugat [PKPU]. Itu saja," ucap Zainudin.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali, di Jakarta, 2017.Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali, di Jakarta, 2017. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Namun demikian, ia menampik Komisi II DPR lah yang akan menggugat. Menurutnya, banyak pihak yang berpotensi mengajukan gugatan uji materi itu ke MA.

"Enggak tahu. Dari mana saja. Dari masyarakat bisa saja," dalihnya, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Zainudin mengaku bahwa pihaknya juga antikorupsi. Namun, melarang eks koruptor menjadi caleg itu bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Semua kita antikorupsi. Tetapi kita tidak mau melanggar UU. Tidak boleh juga karena kita kemudian anti korupsi kemudian hal yang tidak diatur dalam UU mau kita buat-buat. Enggak boleh," cetusnya.

Pihaknya menyarankan agar KPU mengambil langkah yang lebih bijak dan tak melanggar UU. Yakni, memberikan imbauan kepada partai politik untuk tidak mengusung mantan napi korupsi.

"Kan itu tawaran yang bijak lah dari kita, tapi kalau enggak mau dijalani silahkan," tandas dia.

Pramono  sendiri mengatakan KPU siap menghadapi gugatan terhadap PKPU tentang pencalonan itu di Mahkamah Agung.

"Ya kita akan siapkan argumen dan penjelas dan lain-lain. Sebab kami senang jika aturan yang kami buat itu, nanti kami akan bisa beradu argumen di forum di MA," katanya.

Selain itu, Pramono menyebut proses hukum di MA itu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu. Terlebih, masih ada waktu yang cukup sebelum pembukaan pendaftaran caleg pada Agustus.

"Maka masih ada satu setengah bulan untuk menyelesaikan ini," ujarnya. (arh/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER