Penyuap Cagub Sultra dan Walikota Kendari Didakwa 2 Pasal

FHR | CNN Indonesia
Rabu, 23 Mei 2018 17:57 WIB
Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah didakwa menyuap Rp 6,7 miliar buat memenangkan dua proyek.
Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah diduga menyuap Rp 6,7 miliar buat memenangkan dua proyek. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini menggelar sidang perdana perkara dugaan suap terhadap Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra dan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah diduga menyuap Rp 6,7 miliar buat memenangkan dua proyek tahun jamak di Kota Kendari.

Hasmun disebut memberikan uang itu kepada Asrun, Adriatma Dwi Putra, dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Hasmun) memberi hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 4 miliar dan Rp 2.798.300.000," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).


Kiki menjelaskan pada September 2014, Hasmun menemui Fatmawati yang merupakan orang dekat Asrun untuk mencari informasi terkait proyek di lingkungan Pemkot Kendari. Pertemuan dilakukan di ruang kerja Fatmawati.

Kemudian, Fatmawati menyampaikan ada dua proyek dengan skema pembiayaan tahun jamak (multi years) pada 2014-2017, yakni pembangunan kantor DPRD Kota Kendari dengan nilai proyek Rp49,28 miliar dan pembangunan tambat labuh zona III dengan nilai proyek Rp19,93 miliar.

Kepada Fatmawati, Hasmun meminta perusahaannya dimenangkan dalam lelang dua proyek itu. Lalu, Fatmawati mencatat nama Hasmun di dalam daftar lelang pengerjaan dua proyek.

Beberapa waktu kemudian, Pemkot Kendari mengumumkan bahwa dua proyek multi years dikerjakan oleh PT SBN.


Pada Juni 2017, Fatmawati mendatangi kediaman Hasmun di Jalan Syech Yusuf Kota Kendari. Saat itu Fatmawati menyampaikan 'uang jatah' setiap proyek pekerjaan sebesar tujuh persen. Saat itu juga, Fatmawati meminta Hasmun memberi komitmen fee Rp2 miliar. Hasmun pun berjanji memberikan komitmen fee sebesar Rp4 miliar untuk kedua proyek tersebut.

Pemberian uang dilakukan dengan dua tahap. Pemberian pertama dilakukan beberapa hari setelah permintaan tersebut. Saat itu, Hasmun bersama Fatmawati ke Jakarta dan menginap di satu hotel yang sama di bilangan Menteng, Jakarta Pusat.

Pada 15 Juni 2017 Hasmun mencairkan cek senilai Rp 2 miliar yang diperolehnya dari rekening operasional PT SBN. Setelah pencairan cek, uang dimasukan ke dalam koper dan diserahkan ke Fatmawati.

Pemberian kedua dilakukan pada 30 Agustus 2017. Hasmun menyuruh pegawainya yang bernama Rasak dengan diantar supir bernama Rusdin mencaikan uang di bank dengan menggunakan empat cek. Masing-masing cek senilai Rp500 juta.


Kemudian, uang tersebut diterima Hasmun dikediamannya. Hasmun mengemas uang ke dalam kantong belanjaan. Setelah waktu salat Magrib, Hasmun menyambangi rumah Fatmawati untuk menyerahkan uang itu.

Selain suap tersebut, Jaksa juga mendakwa Hasmun telah memberi suap sekitar Rp 2,8 miliar untuk pembangunan jalan Bungkutoko-New Port 2018-2020. Uang tersebut untuk biaya pencalonan Asrun dalam kontestasi Pilkada sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Atas perbuatannya, Hasmun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (ayp/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER