KY Sebut Korporasi Goda Hakim di Kasus Lingkungan dan Hutan

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mei 2018 05:41 WIB
KY mengungkapkan masih sedikit hakim yang bersertifikasi lingkungan hidup dan tergoda oleh kepentingan korporasi saat tangani kasus lingkungan hidup dan hutan.
Ketua KY beberkan kelemahan hakim yang tangani kasus LHK. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menyebut ada kepentingan korporasi dan kepentingan publik setiap para hakim menyelesaikan kasus lingkungan hidup dan kehutanan (LHK).

Hal itu disampaikannya usai menandatangi nota kesepahaman antara KY dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang hakim tangani perkara lingkungan hidup.

"Kita melihat, hakim itu harus independen dalam menghadapi kepentingan publik dan kepentingan korporasi. Dan godaan terbesar, kita tahu dari korporasi," kata Aidul didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Aidul tak menampik bahwa selalu ada kemungkinan hakim berpihak, terlebih jika terjadi praktik suap-menyuap.

"Karena korporasi kan ada kapital yang besar sekali. Tentu sangat mempengaruhi independensi hakim," ujarnya.

KY Sebut Korporasi Jadi Godaan Hakim Selesaikan Kasus LingkunMenteri Siti minta hakim tegas tangani kasus korporasi yang terlibat melawan lingkungan hidup. (CNN Indonesia/Puput Tripeni Juniman)


Selain itu, Aidul menilai masih sedikit hakim di Indonesia yang memiliki sertifikasi lingkungan hidup. Padahal, perkara lingkungan hidup ditangani hakim yang bersertifikat lingkungan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung No 134/KMA/SK/IX/2011.

"Beberapa pengadilan, tidak punya malah (hakim bersertifikat lingkungan). Padahal, dia menghadapi kasus-kasus lingkungan hidup besar. Ini jadi masalah tersendiri dan kami harap kerjasama bisa mendorong itu," kata Aidul.


Aidul menyebut KY pun sebenarnya sudah memiliki program Peningkatan Kapasitas Hakim yang selain bersifat kode etik, tetapi juga tematik seperti pengetahuan LHK.

Adapun penegakan hukum yang dilakukan oleh KLHK menggunakan pendekatan multi instrumen, yaitu sanksi administrasi, hukum pidana dan hukum perdata untuk memberikan dampak perbaikan dan juga efek jera terhadap para pelaku pelanggaran.

Saat perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, KLHK tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara.


Siti berharap, melalui nota kesepahaman tersebut kedua instansi pemerintah itu dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh hakim dalam penyelesaian perkara LHK yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan.

Siti menuturkan keberhasilan penanganan kasus LHK seperti pencemaran dan perusakan lingkungan, kebakaran lahan dan hutan, ilegal logging, kejahatan terhadap satwa liar, perambahan hutan dan pelanggaran hukum lainnya, ditentukan antara lain oleh putusan hakim.

"(Kasus) yang berat itu kan yang terkait unsur pidana peradilan tata usaha negara menyangkut, tanda kutip, 'komplain-komplain' regulasi peraturan perundangan," kata Siti.

(dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER