Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menanggapi santai rencana
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ingin melaporkan dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik.
Abhan mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas untuk menindak partai yang diduga mencuri start (waktu permulaan) kampanye. Padahal, aturan sudah tercantum dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami menjalankan undang-undang," kata Abhan di gedung DPR, Jakarta, Senin (21/5).
Dia juga menyatakan siap menghadapi proses hukum bilamana PSI benar-benar melaporkan dirinya ke DKPP. Dia pun mengatakan kolega yang juga dilaporkan ke DKPP, yakni Afifuddin, dipastikan bakal menghormati proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, PSI berencana melaporkan Abhan dan Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik.
Abhan mengaku tidak mempersoalkan PSI yang seolah tidak terima dengan sikap Bawaslu. Menurutnya, PSI memang berhak untuk mengambil sikap apapun asal sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Ya saya menghormati. Orang memang merasa tidak adil ya sah saja. Kami hormati. Kami akan mengikuti proses hukum," tutur Abhan.
Abhan tidak mau berkomentar banyak mengenai gelagat yang ditunjukkan PSI. Dia juga enggan menyayangkan ketika ada pihak yang diduga melanggar peraturan namun lantas melaporkan balik karena merasa tidak mendapat keadilan.
"Silakan publik yang melihat, silakan publik yang menilai," ucap Abhan.
Sebelumnya, Abhan melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna ke Bareskrim Mabes Polri. Abhan melaporkan mereka karena diduga bertanggung jawab atas kampanye di luar jadwal yang dilakukan PSI di salah satu media cetak 23 April silam. Sementara masa kampanye baru dimulai 23 September mendatang.
Kedua petinggi PSI Tersebut dijerat Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 492. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Laporan diterima Bareskrim Mabes Polri pada Kamis lalu (17/5). Laporan yang diajukan oleh Ketua Bawaslu Abhan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/BARESKRIM Tertanggal 17 Mei 2018.
"Untuk tahap berikutnya di Kepolisian, yang oleh undang-undang diberikan waktu penyidikan paling lambat 14 hari sejak diterima, Kepolisian segera menetapkan Tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan," ujar Ketua Bawaslu Abhan Misbah di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5).
(lav)