Kembali ke Polda Metro, Faizal Assegaf Klaim Serius Lawan PKS

Gloria Safira Taylor & DZA | CNN Indonesia
Rabu, 23 Mei 2018 20:19 WIB
Penambahan barang bukti jika elite PKS telah mendukung gerakan terorisme global, Faizal Assegaf datangi Polda Metro dan yakin akan dibawa ke pengadilan.
Faizal Assegaf kembali datangi Polda Metro terkait laporan elite PKS. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Faizal Assegaf kembali menyambangi Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas dan menambah barang bukti terkait laporan yang ditujukan pada sejumlah elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Faizal mengaku dirinya menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai wujud pro aktif dirinya atas laporan yang telah dibuatnya.

"Prosesnya laporannya kelengkapan data-data semua yang berkaitan dengan petunjuk terhadap keterlibatan mereka di dalam dukungan radikalisme terhadap terorisme," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Faizal mengaku fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan dirinya sebagai pintu masuk supaya polisi mau mengusut keterkaitan PKS dengan dukungan terhadap gembong teroris internasional.

"Fitnah dan pencemaran nama baik itu masih terkait dengan isu bom dan teror Surabaya dan kerusuhan Mako. Itu pintu masuk jadi kalau benturan saya dengan PKS ini apa, kan soal teroris," tuturnya.

Faizal mengklaim membawa sejumlah barang bukti dan beberapa tambahan setelah dilakukan investigasi. Salah satunya adalah dukungan Presiden PKS Sohibul Iman terhadap gerakan Al Qaedah dan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).


Dukungan itu, dijelaskan Faizal, diperlihatkan dari unggahan di media sosial milik PKS. Sohibul dinilai bertanggung jawab atas unggahan dan mekanisme di akun Twitter resmi milik PKS.

"Tidak ada rapat di internal DPP untk mempertanyakan pihak-pihak petinggi PKS terkkait dukungan terhadap kekerasan. Kali ini saya bersumpah masuk ke pengadilan," tuturnya.

Dalam waktu dekat, Faizal mengatakan akan menyambangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta rekomendasi dan menjelaskan kepada publik terkait perihal tersebut.

"Apa boleh partai yang mengaku diri partai dakwah berkampanye mendukung gembong terorisme, itu masalah substansial dan krusial," tuturnya.

Kembali ke Polda Metro, Faizal Assegaf Klaim Serius Lawan PKSFahri Hamzah sebut Faizal Assegaf sedang jalani bisnis intelijen. (CNNIndonesia/Abi Sarwanto)

Klaim Pengkritik Pemerintah

Tidak mau dituding sering berganti suara atau bersikap plin-plan, Faizal mengklaim dirinya sebagai pengkritik pemerintahan. Faisal beralasan bahwa dirinya sudah lama mengkritik pemerintahan dari era kepemimpinan Soeharto.

"Saya kritik (dari) pemerintahan Soeharto, pemeritahan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) hingga pemerintahan Jokowi (Joko Widodo). Sekarang saya punya medsos (media sosial) untuk menyuarakan," kata Faizal kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/5).

Dia juga membuktikan bahwa dirinya sebagai pengkritik pemerintah yang tidak berafiliasi dengan partai politik manapun. Dia bahkan menuding yang menyatakan dirinya plin-plan adalah orang-orang bodoh.


Faizal justru mempertanyakan sikap elite politik yang sebelumnya saling serang dan kini menjadi satu suara tidak dipermasalahkan. Jadi, menurut Faizal, wajar saja pernyataan sikapnya merupakan hal terkait subtansi kepada warga negara dalam menentukan sikap politik secara dinamis.

Mantan presidium alumni 212 ini berkilah sikapnya yang kini mendukunng Jokowi merupakan konteks dari melawan terorisme sebagai musuh besar negara. PKS, kata dia telah menuding dan menyalahkan aparat hukum yang berarti memperlemah kerja mereka melawan terorisme.

Faizal melaporkan sejumlah elit PKS yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Anis Matta, Mardani Ali Sera, Fahri Hamzah, pengelola akun media sosial PKS dan Hilmi Firdausi.

Laporan polisi yang dilakukan Faisal diterima dengan nomor LP/2743/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 21 Mei 2018. Dalam laporan itu, mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama baik dan atau Fitnah melalui media elektronik. (dal/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER