Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan memanggil Bupati Kepulauan Seribu Irmansyah yang diprotes warga Pulau Pari. Warga menilai Irmansyah tidak memerhatikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait konflik tanah di Pulau Pari.
Sandi menegaskan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk melaksanakan saran dalam LAHP tersebut. Sehingga dirinya akan membicarakan hal ini kepada bawahannya.
"Kalau Pak Bupati kebetulan kita akan koordinasi, mestinya spiritnya untuk mengikuti rekomendasi dan hasil temuan akhir tersebut. Sampaikan ke warga jangan khawatir," ujar Sandi saat ditemui di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), Jakarta Barat, Rabu (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi mengklaim selama diberi tenggat oleh Ombudsman selama 9 April hingga 21 Mei 2018, Pemprov DKI Jakarta telah menunaikan semua kewajibannya. Sandi juga menjanjikan akan memperbaiki administrasi serupa di kemudian hari.
Sandi menyebut tugas sebenarnya ada di pundak Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena faktor utama konflik ini adalah sengketa hak guna bangunan (HGB).
"Nanti kita undang warga Pulau Pari dalam kunjungan saya ke Kepulauan Seribu," janji Sandi.
Sebelumnya, pada Senin (14/5), Irmansyah mengeluarkan surat bernomor 975/-1.71132 untuk mengundang warga Pulau Pari menghadiri pertemuan pada Rabu (23/5).
Dalam pertemuan itu, Irmansyah diduga ingin menjelaskan legalitas HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pulau Pari. Atas dasar itu, warga menilai Irmansyah dianggap tidak memerhatikan LAHP Ombudsman terkait konflik tanah di Pulau Pari.
Warga rencananya tidak akan menggubris undangan tersebut. Mereka pun menganggap undangan ini janggal karena tidak ada tembusan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Atas tindakan (surat bupati) warga akan kirim surat kepada tiga pihak, salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," ujar kuasa hukum warga Pulau Pari, Nelson Nikodemus di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Selasa (22/5).
LAHP Ombudsman menyebutkan ada maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Dalam laporan itu, Ombudsman menyarankan delapan butir tindakan korektif. Salah satunya meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan peruntukan Pulau Pari sebagai kawasan permukiman penduduk/nelayan.
(kid)