Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan
narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.
"Jadi saya pikir untuk kebaikan bersama harusnya eksekutif dan legislatif itu tegas saja, mantan napi tidak boleh diberikan kesempatan untuk posisi-posisi penting dalam pemerintah baik di eksekutif, legislatif, maupun di yudikatif," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/5) malam.
Syarief mengaku tak setuju mantan napi kasus korupsi tetap diperbolehkan mendaftar sebagai calon legislatif maupun eksekutif. Hal itu akan memicu berbagai kerugian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, hal itu otomatis merusak citra partai politik yang mengusungnya. Sebab, masyarakat akan menilai bahwa partai tak memiliki komitmen antikorupsi.
"Kan selalu setiap parpol mengatakan bahwa agenda pemberantasan korupsi adalah nomor satu yang penting. Tapi kalau dia [partai] ingin mencalonkan narapidana [kasus korupsi], menurut saya itu perlu dipertanyakan seperti itu," katanya.
Kedua, lanjut Syarif, masyarakat akan sulit memiliki kepercayaan terhadap Pemerintah dan DPR/DPRD yag diisi oleh pejabat yang merupakan eks napi kasus korupsi.
"Ya enggak mungkin lah didengerin sama masyarakat dan stafnya. 'Ah
elo aja korupsi, sekarang mau nyuruh-nyuruh saya supaya jangan korupsi'. Itu pertama enggak akan diperhatikannya," kata Syarif.
Ketiga, ia mengatakan masyarakat tak mendapat pendidikan yang baik jika mantan napi kasus korupsi tetap eksis di panggung politik. Masyarakat, kata Syarif, akan berpikir bahwa korupsi bukan masalah besar. Sebab, seseorang tetap bisa menjadi pejabat usai menjalani masa hukuman.
"Itu enggak memberikan pembelajaran yang bagus untuk masyarakat secara keseluruhan," ucapnya.
Alhasil, ia mendorong persyaratan pendaftaran sebagai caleg, gubernur, maupun bupati harus lebih ketat. Pemeriksaan latar belakang calon pun penting dilakukan.
"Jadi apakah kita kekurangan orang di seluruh RI ini? Kenapa kita harus mau lagi mantan narapidana didorong oleh parpolnya mencalonkan diri, baik itu sebagai calon legislatif maupun duduk di pemerintahan eksekutif?" cetus Syarif.
Sebelumnya, KPU berencana mensahkan Peraturan KPU (PKU) yang memuat pelarangan terhadap eks napi kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg. Namun, hal itu ditentang oleh DPR, Pemerintah, dan Bawaslu.
(arh/sur)