Tim Perumus Kerucutkan Dua Alternatif Definisi Terorisme

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 23 Mei 2018 17:47 WIB
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i menyatakan tim perumus gabungan DPR-Pemerintah sepakati dua alternatif definisi terorisme.
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i menyatakan tim perumus gabungan DPR-Pemerintah sepakati dua alternatif definisi terorisme. (CNN Indonesia/Dika Kardi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim perumus yang berasal dari DPR dan pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan tentang definisi terorisme di dalam revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke tingkat rapat kerja. Dua alternatif definisi disebutkan telah disepakati dalam tahap tersebut.

Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan dua alternatif yang akan dibahas merupakan usulan dari pemerintah yang telah dibahas tim perumus.

"Kita sepakati ini (definisi terorisme) kita putuskan di dalam raker," ujar Syafi'i usai rapat Timus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Syafi'i lalu membeberkan dua alternatif definisi terorisme. Pertama, menyebut terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang stategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Alternatif definisi kedua, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang stategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Kedua alternatif itu, kata Syafi'i, telah disepakati akan ditempatkan di batang tubuh UU. Hal itu sejalan dengan ketentuan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Menurut UU, definisi itu harus jelas, tegas, ketat dan tidak boleh multitafsir. Jadi harus di dalam batang tubuh. Pemerintah sudah sepakat," ujarnya.


Fraksi Belum Sepakat

Di sisi lain, Syafii menyampaikan ada dua fraksi yakni PDIP dan PKB yang belum sepakat dengan alternatif kedua yang memuat frasa motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan. Mereka menilai tanpa frasa itu UU Terorisme tetap efektif.

Sementara fraksi yang lain merasa perlu ada frasa tentang motif sebagai upaya mempermudah aparat mengidentifikasi tindakan terorisme dengan pidana umum.

Walaupun begitu, kata Syafi'i, baik fraksi PDIP maupun PKB itu bakal berkonsultasi dengan partainya sebelum mengambil keputusan di raker atau paripurna.

"Perdebatan kemarin tanpa ada frasa itu tidak ada perbedaan antara kriminal biasa dengan terorisme. Dengan frasa itu jelas," ujar Syafi'i.

Revisi RUU Terorisme kembali dibahas di DPR pada Rabu (23/5). RUU ini kembali didesak untuk segera disahkan setelah rentetan teror teroris di Surabaya, Sidoarjo, hingga Pekanbaru. (kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER