Komisi V DPR Akan Panggil Menhub Bahas Aturan Ojek Online

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 25 Mei 2018 04:08 WIB
DPR akan memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk membahas revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai ojek online.
Pengemudi ojek online berkumpul di kawasan Senayan sebelum berdemonstrasi di Gedung DPR. (Ilustrasi/CNN Indonesia/Aulia Diza)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi V DPR bakal memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk membahas revisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengenai aturan ojek daring atau online pekan depan. Hingga saat ini revisi beleid tersebut masih dibahas di Komisi V.

"Kalau tidak salah tanggal 28 Mei [dipanggil]. Sementara diskusi internal terus jalan," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR Ibnu Munzir saat ditemui di kantor wakil presiden, Jakarta, Kamis (24/5).


Ibnu mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengkaji aturan tentang ojek online menjadi transportasi umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, perlu kajian matang dari berbagai aspek agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Alasan keselamatan penumpang juga menjadi pertimbangan mengingat sepeda motor termasuk transportasi yang rawan kecelakaan.

"Beberapa hal mesti jadi pertimbangan, kita kan enggak bisa tutup mata juga dengan teknologi yang berkembang dengan sistem daring itu," katanya.

Selain soal ojek online, pihaknya juga akan membahas tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan 108 tentang taksi online.

Aturan itu sempat diprotes aliansi driver online karena dianggap memberatkan. Poin yang dianggap memberatkan di antaranya yakni kewajiban pemasangan stiker perhubungan, batas wilayah operasi, pembuatan SIM umum, dan pembatasan jumlah kuota driver online.

(ugo/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER