"Kalau tidak salah tanggal 28 Mei [dipanggil]. Sementara diskusi internal terus jalan," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR Ibnu Munzir saat ditemui di kantor wakil presiden, Jakarta, Kamis (24/5).
Ibnu mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengkaji aturan tentang ojek online menjadi transportasi umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa hal mesti jadi pertimbangan, kita kan enggak bisa tutup mata juga dengan teknologi yang berkembang dengan sistem daring itu," katanya.
Aturan itu sempat diprotes aliansi driver online karena dianggap memberatkan. Poin yang dianggap memberatkan di antaranya yakni kewajiban pemasangan stiker perhubungan, batas wilayah operasi, pembuatan SIM umum, dan pembatasan jumlah kuota driver online.