Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi V DPR bakal memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk membahas revisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengenai aturan ojek daring atau online pekan depan. Hingga saat ini revisi beleid tersebut masih dibahas di Komisi V.
"Kalau tidak salah tanggal 28 Mei [dipanggil]. Sementara diskusi internal terus jalan," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR Ibnu Munzir saat ditemui di kantor wakil presiden, Jakarta, Kamis (24/5).
Ibnu mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengkaji aturan tentang ojek online menjadi transportasi umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, perlu kajian matang dari berbagai aspek agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Alasan keselamatan penumpang juga menjadi pertimbangan mengingat sepeda motor termasuk transportasi yang rawan kecelakaan.
"Beberapa hal mesti jadi pertimbangan, kita kan enggak bisa tutup mata juga dengan teknologi yang berkembang dengan sistem daring itu," katanya.
Selain soal ojek online, pihaknya juga akan membahas tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan 108 tentang taksi online.
Aturan itu sempat diprotes aliansi driver online karena dianggap memberatkan. Poin yang dianggap memberatkan di antaranya yakni kewajiban pemasangan stiker perhubungan, batas wilayah operasi, pembuatan SIM umum, dan pembatasan jumlah kuota driver online.
(ugo/ugo)