Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan menyatakan beban pencemaran Citarum bisa disebutkan telah melewati ambang batas yang diatur Perpres Nomor 15 Tahun 2018. Di mana kondisi yang ada, pencemaran DAS Citarum mencapai 430.996,09 Kg/hari, padahal diupayakan seharusnya tak lebih dari 127.443,79 Kg/Hari.
Atas dasar itu, kata Dadan pihaknya yang tergabung dalam Koalisi Melawan Limbah (KML) mendesak penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran (DTBP) Air Sungai Citarum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hasil pemantauan pengambilan sampling dan uji laboratorium yang dilakukan Pawapeling bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung pada Desember 2017 lalu, menunjukan 75 sungai di wilayah sungai Citarum dalam kondisi cemar berat.
Dalam momentum peringatan Hari Citarum yang ketiga tahun 2018 ini, KML menyatakan masa depan Citarum bersih adalah hak kita semua.
"Penetapan Hari Citarum sangat penting sebagai salah satu instrumen untuk menumbuh kembangkan kepedulian dan meningkatkan kesadaran semua pihak untuk menghentikan sumber pencemaran, juga sebagai spirit gerakan dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya percepatan pemulihan kualitas air, perlindungan dan pelestarian DAS Citarum," kata Dadan.
Hal tersebut senafas dengan kebijakan Presiden Joko Widodo dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Serta Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.300/Menlhk/Setjen/PKL.l/6/2017 Tentang Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran (DTBP) Air Sungai Citarum. (hyg/kid)