Pemerintah Didesak Tetapkan Tampung Beban Pencemaran Citarum

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Jumat, 25 Mei 2018 05:35 WIB
Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan menyatakan saat ini pencemaran DAS Citarum adalah 430.996,09 Kg/hari, jauh melebihi batas normal.
Aliran sungai berwarna hitam akibat dialiri limbah tekstil (kiri), dan air Sungai Citarum yang belum terkena limbah terlihat di kampung Rancalongong, Solokan Jeruk, Bandung, 16 Maret 2018. (Anadolu Agency/Eko Siswono Toyudho)
Bandung, CNN Indonesia -- Beban pencemaran di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dinilai sudah berada di ambang batas sangat berbahaya karena dipapar terus selama berpuluh-puluh tahun.

Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan menyatakan beban pencemaran Citarum bisa disebutkan telah melewati ambang batas yang diatur Perpres Nomor 15 Tahun 2018. Di mana kondisi yang ada, pencemaran DAS Citarum mencapai 430.996,09 Kg/hari, padahal diupayakan seharusnya tak lebih dari 127.443,79 Kg/Hari.


Atas dasar itu, kata Dadan pihaknya yang tergabung dalam Koalisi Melawan Limbah (KML) mendesak penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran (DTBP) Air Sungai Citarum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KML mendorong implementasi perpres tersebut dan mendesak pemerintah daerah di wilayah DAS Citarum untuk menetapkan DTBP, mengkaji ulang dan atau merevisi izin-izin pembuangan limbah cair (IPLC) industri dan menghentikan Penerbitan IPLC, juga mendesak pada para pengusaha industri polutif segera menghentikan pembuangan limbah B3 ke aliran Sungai Citarum," tegas Dadan.

Selain itu, hasil pemantauan pengambilan sampling dan uji laboratorium yang dilakukan Pawapeling bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung pada Desember 2017 lalu, menunjukan 75 sungai di wilayah sungai Citarum dalam kondisi cemar berat.

Dadan mengatakan KML yang terdiri dari Pawapelling, WALHI Jabar, LBH Bandung, Greenpeace Indonesia dan ICEL serta komunitas-komunitas lain seperti budayawan danmahasiswa pun menetapkan 24 Mei sebagai Hari Citarum. Hal itu dilakukan merujuk pada vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memutus aliran nadi salah satu sumber pencemaran termasif yang sejak puluhan tahun mencemari wilayah Sungai Citarum pada 24 Mei 2016.


Dalam momentum peringatan Hari Citarum yang ketiga tahun 2018 ini, KML menyatakan masa depan Citarum bersih adalah hak kita semua.

"Penetapan Hari Citarum sangat penting sebagai salah satu instrumen untuk menumbuh kembangkan kepedulian dan meningkatkan kesadaran semua pihak untuk menghentikan sumber pencemaran, juga sebagai spirit gerakan dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya percepatan pemulihan kualitas air, perlindungan dan pelestarian DAS Citarum," kata Dadan.

Hal tersebut senafas dengan kebijakan Presiden Joko Widodo dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Serta Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.300/Menlhk/Setjen/PKL.l/6/2017 Tentang Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran (DTBP) Air Sungai Citarum. (hyg/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER