Dipolisikan, PSI Sebut Bawaslu Lakukan Kriminalisasi

Kustin Ayuwuragil | CNN Indonesia
Jumat, 25 Mei 2018 02:08 WIB
PSI merasa Bawaslu melakukan kriminalisasi terkait laporan ke polisi perihal dugaan mencuri start kampanye. PSI pun mengadu ke Ombudsman karena masalah ini.
PSI merasa Bawaslu melakukan kriminalisasi terkait laporan ke polisi perihal dugaan mencuri start kampanye. PSI pun mengadu ke Ombudsman karena masalah ini. (CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil).
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) geram dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga curi start kampanye. Merasa tak bersalah, PSI mempertanyakan keadilan Bawaslu sebagai 'wasit' dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

PSI sebelumnya sudah melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Bawaslu Mochamad Affifudin ke Ombudsman. Pengaduan ini untuk merespons tindakan Abhan dan Affif yang melaporkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Satia Chandra Wiguna ke polisi.

Ketua tim kampanye PSI Andi Budiman mengatakan langkah partai melaporkan petinggi Bawaslu ke Ombdusman atas tuduhan maladministrasi itu merupakan upaya untuk mengawal pemilu yang jujur dan adil. Dia menilai kasus yang saat ini dialami PSI merupakan cobaan untuk demokrasi Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Laporan) ini bisa mengawal pemilu secara jurdil. Kalau di awal saja Bawaslu sudah menunjukkan sikap yang tidak netral dan jurdil, maka kita akan patut mempertanyakan bagaimana kualitas pemilu kita tahun depan. Jadi sekali lagi ini adalah ujian bagi demokrasi kita, ujian awal bagi proses politik menju 2019," kata dia.


Dia melanjutkan, Bawaslu seharusnya tak sewenang-wenang dan dapat berlaku profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai insitusi teknis pemilu. Apalagi tahun depan, akan lebih banyak gesekan, konflik dan perbedaan pendapat.

"Bagaimana kita berharap ada sebuah pertandingan yang baik kalau wasitnya berpihak," tegasnya.

Andi menilai Bawaslu melakukan kriminalisasi terhadap PSI karena laporan polisi dibuat berdasarkan UU Pemilu. Sementara dia menyebut UU Pemilu masih bermasalah.

"Kami sudah menjelaskan bahwa dasar yang disodorkan ke PSI lemah, bahkan dalam diskusi kemarin salah seorang anggota Bawaslu mengatakan UU Pemilu itu punya banyak kelemahan, belum sempurna," ujar dia.

"Pertanyaannya, apakah atau kenapa saudara Abhan dan Affifudin menggunakan UU yang tidak sempurna yang masih bermasalah ini untuk menghukum orang?" kata Andi.


Bendahara Umum PSI Suci Mayang Sari menambahkan, pihaknya menyesalkan lantaran laporan polisi itu tidak diawali dengan surat teguran terlebih dulu ke PSI. Karena itu, dia juga tak ketinggalan menyebut Bawaslu nelakukan kriminalisasi terhadap PSI.

"Mestinya ada tahapan-tahapan sebelum melakukan laporan ke Bareskrim itu, tapi ini tidak. Mereka melewati mekanisme itu langsung kami dilaporkan. Jadi ada tujuan mempolisikan dan kriminalisasi kami. Silakan ditafsirkan sendiri kenapa," ujar Suci.

Sebelumnya, PSI berillan salah satu media cetak pada 23 April yang berisi polling alternatif wakil presiden untuk Joko Widodo pada periode berikutnya dan pilihan menteri kabinetnya. Namun karena menampilkan logo dan nomor urut PSI, maka Bawaslu menilainya sebagai pelanggaran karena dianggap mencuri start kampanye.

Sementara PSI menganggap publikasi itu hanya bertujuan untuk edukasi politik pada publik sekaligus meningkatkan partisipasi politik warga. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER