Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek E-KTP,
Fredrich Yunadi kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/5). Dia bungkam dan tak mau melihat rekaman kamera pengawas atau CCTV di RS Medika Permata Hijau, Jakarta.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Fredrich soal pertemuannya dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Michael Chia Cahaya pada 16 November 2017. Namun, Fredrich membantah hal itu.
Jaksa kemudian meminta izin hakim untuk menayangkan rekaman CCTV yang ada di depan ruang IGD RS Permata Hijau. Pihak Fredrich pun keberatan. Alasannya, berdasarkan putusan MK nomor 20/PUU-XIV/2016 rekaman tersebut tidak dapat digunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, hakim mengizinkan penayangan potongan rekaman CCTV. Keberatan Fredrich diminta dicatat sebagai bagian proses persidangan.
"Silakan, nanti dicatat keberatannya," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri menengahi perdebatan.
Dalam rekaman yang berdurasi sekitar 7 menit itu, Fredrich tampak memasuki ruang IGD RS Medika Permata Hijau. Tak lama berselang, dr. Michael keluar dari ruang IGD dan pergi menaiki tangga yang tidak jauh dari pintu ruang IGD. Tak lama kemudian, Michael kembali masuk ke ruang IGD.
Setelah rekaman CCTV ditayangkan, jaksa kembali mencecar Fredrich perihal pertemuannya dengan Michael. Namun, Fredrich enggan menjawab pertanyaan jaksa.
"Karena (rekaman) itu tidak sah, itu tidak perlu saya lihat," kata Fredrich.
Pada sidang sebelumnya, Michael menyebut Fredrich Yunadi meminta dirinya menulis keterangan bahwa mantan Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan agar bisa dirawat. Namun, Michael menolak permintaan tersebut lantaran belum mengetahui kondisi sebenarnya Setnov.
Michael mendapat laporan dari dr. Alia bahwa Setnov bakal dirawat di RS Medika Permata Hijau, namun belum diketahui diagnosis penyakit yang dideritanya.
"Saya hubungi dr. Bimanesh. Sebelum tersambung belum ada yang ngangkat, bapak ini (Fredrich Yunadi) bilang ke saya, 'dok tolong dibuat keterangannya dengan kecelakaan mobil'. Saya kaget dibuat dengan kecelakaan mobil. Saya enggak mau," kata Michael saat bersaksi untuk Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3).
Kemudian, Michael juga mengaku bertemu dengan Fredrich di depan IGD. Menurutnya, Fredrich sudah menunggu dirinya di IGD sejak sekitar pukul 17.30 WIB, pada 16 November 2017.
"Saya cuma minta bapak ini (Fredrich Yunadi) tunggu di luar. Sementara saya tunggu dr. Alia dulu. Dr. Bimanesh ditelepon enggak datang," tuturnya.
Terkait putusan MK soal rekaman yang diperbolehkan sebagai barang bukti, MK menyatakan bahwa pemberlakuan penyadapan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE.
(pmg)