Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mendukung usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan
terpidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Sandi menyebut hal itu harga mati untuk kemajuan bangsa.
"Bagi kami ini adalah harga mati. Kalau negara ini mau bersih ke depan, mau membangun lebih cepat untuk mewujudkan cita-cita pendiri bangsa ini, ya kita harus bebas korupsi," ujar Sandi saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini berharap masyarakat mendukung usulan KPU ini sebagai upaya membersihkan Indonesia dari korupsi.
Usulan KPU ini dinilainya sebagai alarm peringatan bagi para birokrat dan pelaku usaha agar tidak menjurus ke arah korupsi.
"Ini tentunya mengirimkan pesan yang jelas untuk semua politisi dan birokrat maupun juga di dunia usaha untuk tidak sama sekali memberikan ruang untuk kegiatan yang sarat potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya.
Sebelumnya, KPU mengusulkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD dalam Pemilu 2019. Larangan tersebut telah dimuat dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Pasal 8 Ayat (1) huruf j.
Saat ini rancangan PKPU tersebut masih dalam tahap pembahasan antara KPU dengan Bawaslu, Komisi II, dan Kemendagri. Usulan ini memicu penolakan dari jajaran Pemerintah dan DPR.
"Komisi II DPR, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Mafiroh dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Selasa (22/5).
(arh/sur)