Artidjo Alkostar Ungkap Alasan Perberat Hukuman Koruptor

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 25 Mei 2018 13:32 WIB
Mantan Hakim Agung MA Artidjo Alkostar mengaku putusannya yang kerap memperberat hukuman koruptor adalah karena penggunaan pasal yang berbeda dalam UU Tipikor.
Eks Hakim Agung MA Artidjo Alkostar, di Jakarta, belum lama ini. (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Hakim Agung Mahkamah Agung Artidjo Alkostar selama ini dikenal dengan vonis beratnya terutama kepada para terpidana korupsi. Ia mengaku hanya menerapkan pasal yang berbeda dengan hakim di tingkat pengadilan sebelumnya.

Para terpidana kasus korupsi itu, misalnya, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara dari semula 16 tahun dalam kasus suap impor daging sapi, mantan anggota DPR Angelina Sondakh menjadi 12 tahun penjara dari 4,5 tahun dalam kasus korupsi Hambalang, hingga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang semula tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara.

Artidjo membantah sengaja menambah hukuman para terpidana. Menurutnya, penambahan hukuman itu lantaran ada penerapan pasal yang berbeda dengan hakim lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal yang saya terapkan berbeda dengan pasal yang diterapkan hakim lain," ujar dia saat memberikan keterangan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (25/5).

Ia mencontohkan dalam perkara korupsi di tingkat judex facti atau pengadilan negeri dan pengadilan tinggi umumnya menerapkan pasal 3 Undang-undang Tipikor. Sementara di judex juris atau tingkat kasasi MA, Artidjo menerapkan pasal 2 UU Tipikor.

Alasannya, ia berpedoman pada Surat Edaran MA (SEMA) yang mengatur tentang tafsir pada suatu pasal dalam UU yang tidak jelas. "Banyak pasal di MA yang harus ditafsirkan sendiri," katanya.

Oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan pun akan berbeda karena pasal yang diterapkan juga berbeda. Artidjo juga mengingatkan bahwa setiap kasus memiliki karakter masing-masing yang berakibat pada pertimbangan memberatkan maupun meringankan.

"Jadi integritas putusan hakim juga berkorelasi dengan kualitas pertimbangan hukumnya," ujar Artidjo.

Artidjo resmi pensiun pasal 22 Mei lalu. Sesuai UU 3/2009 tentang MA, usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun. (arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER