Kepala Satpol PP Yani Wahyu Purwoko menyebut sembilan tempat hiburan itu ada yang berjenis tempat biliar, karaoke, bar, panti pijat, hingga diskotek.
"Ada sembilan tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional, artinya dia tetap buka padahal harusnya tutup," kata Yani saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu ada griya pijat Nest Family Reflexology & Spa di Jakarta Utara, bar Gas Station di Jakarta Utara, griya pijat Mutiara di Jakarta Barat, dan bar Master di Jakarta Selatan.
Yani menjelaskan hal ini jelas diatur dalam Perda 6/2015 tentang Kepariwisataan, Pergub 8/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan surat edaran 17/SE/2018 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Yani berkata pihaknya akan melayangkan rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk memberi peringatan tertulis.
"Jika mereka masih buka ya kita akan lakukan teguran kesatu, kedua, ketiga. Kalau misalnya masih bandel, ya kita akan cabut TDUP (tanda daftar usaha pariwisata)," tegas Yani. (osc)