PNS Bandung yang Ketahuan Merokok Bakal Kena Potong Tunjangan

ANTARA | CNN Indonesia
Minggu, 27 Mei 2018 17:01 WIB
Pemkot Bandung akan memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah kepada aparatur sipil negara yang kedapatan merokok di area kantor pemerintahan
Ilustrasi. Pemkot Bandung akan memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah kepada aparatur sipil negara yang kedapatan merokok di area kantor pemerintahan. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota Bandung akan memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan merokok di area kantor pemerintahan.

"Ini sebagai upaya kita dalam menciptakan kantor, sekolah bebas dari asap rokok," ujar pejabat sementara Wali Kota Bandung, Muhammad Solihin saat ditemui Antara di Bandung, Minggu (27/8).

Solihin mengatakan, ancaman sanksi ini bukan semata gertakan tapi akan benar-benar diterapkan di lingkungan pemerintahan Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk tahap awal, Pemkot tidak akan langsung melakukan tindakan atau sanksi keras tapi akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Saya ingin terus sosialisasi dulu, kalau tidak nurut terus baru kita akan lakukan eksekusi secara serentak," katanya.


Perwal Kota Bandung Nomor 315/2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatur gedung perkantoran termasuk ke dalam lokasi zona larangan merokok.

Ia berharap, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung dapat mematuhinya serta menjadi garda terdepan dalam mengampanyekan hidup sehat tanpa rokok.

"Karena yang harus beri contoh itu adalah kepala perangkat daerahnya dulu. Kalau bisa beri contoh untuk kebaikan, insya allah stafnya juga tidak akan berani," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Rita Verita mengaku telah melakukan serangkaian upaya menurunkan jumlah perokok dan melindungi para perokok pasif. Salah satunya adalah dengan pembuatan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 315 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Untuk mengawasi pelaksanaannya, Dinas Kesehatan membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR. Sejak dibentuk, Satgas ini telah memantau di 949 titik dari empat kategori lokasi, yaitu sekolah, kantor, restoran, dan hotel. Hasilnya, baru 15,5 persen lokasi yang telah menerapkan Perda KTR sepenuhnya.

"Kami berharap masyarakat bisa sadar dan mengerti bahaya merokok," kata Rita.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER