Reklamasi Pulau D, Kantor Pertanahan Digugat Terbitkan HGB

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Senin, 28 Mei 2018 16:05 WIB
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggugat penerbitan hak guna bangunan di Pulau D Teluk Jakarta yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara.
Meski tak dihadiri pihak tergugat, kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta membacakan gugatan atas HGB Pulau D di PTUN Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta membacakan gugatan atas Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta dalam sidang perdana hari ini (28/5).

Dalam pembacaan gugatan itu, pihak Koalisi menyebut Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara yang bernomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 tentang pemberian HGB kepada PT. Kapuk Naga Indah tertanggal 23 Agustus 2017 harus dibatalkan.

"Sebab Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara tidak berwenang mengeluarkan surat keputusan," kata kuasa hukum penggugat Nelson Nikodemus Simamora di depan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu kata Nelson, surat keputusan tersebut pun keluar dalam bentuk cacat secara prosedural dan secara substansi. Hal ini bisa dibuktikan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tak hanya itu, kepada majelis hakim, Nelson juga membeberkan kecacatan prosedur penerbitan Surat Keputusan bernomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017. Nelson mengatakan seharusnya pejabat setingkat Kepala Kantor Pertanahan tidak dapat mengeluarkan SK tersebut karena luas tanah melebih 20.000 m2.

"SK juga diterbitkan tanpa adanya Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Perda tersebut hingga saat ini belum disahkan," tambahnya.

Lebih lanjut, Nelson menuding SK dari Dinas Pertanahan Jakarta Utara itu keluar tanpa melalui tahapan-tahapan dalam proses pendaftaran tanah sebagaimana mestinya.

Bahkan, kata dia, SK tersebut telah diterbitkan tanpa adanya dokumen lingkungan yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Nelson mengatakan SK itu juga terbit tanpa menyesuaikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Atas dasar itu, ia menyatakan SK tersebut telah melanggar asas kecermatan dan legalitas, karena tidak teliti dan salah mencantumkan aturan hukum.

"Maka kami berharap majelis hakim bisa membatalkan HGB atas Pulau D secara hukum. Sehingga pembatalan ini juga bisa menjadi salah satu alasan tak dilanjutkannya proyek reklamasi di pesisir Utara Jakarta," katanya.

Dalam sidang yang berlangsung di gedung pengadilan yang berada di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur itu, pihak tergugat yakni Kantor Pertanahan Jakut tak hadir. Ketua Majelis Hakim PTUN, Baiq Yuliani, dalam sidang menyatakan pihak tergugat tidak hadir tanpa keterangan.

Untuk itu, kata Hakim, sidang pun ditunda hingga 5 Juni untuk mendengarkan keterangan dan pembelaan gugatan dari pihak tergugat.

"Sidang kami tunda, dan akan dilanjutkan hingga 5 Juni pekan depan," ucap Baiq. (kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER