KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Buton Selatan

DAZ | CNN Indonesia
Senin, 28 Mei 2018 16:11 WIB
KPK menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Buton Selatan serta kantor kontraktor swasta untuk mencari bukti lebih jauh dalam kasus dugaan suap.
Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat (rompi jingga), di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi dalam kasus dugaan suap dengan tersangka Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat, Sabtu (26/5). Salah satu yang digeledah adalah adalah rumah dinas Bupati.

"Sabtu, penyidik KPK menggeledah 3 lokasi terkait penyidikan perkara dugaan suap kepada Bupati Buton Selatan terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Senin (28/5).


Selain rumah dinas bupati, penyidik juga menggeledah rumah tersangka lainnya TK alias Tony Kongres, yang merupakan kontraktor swasta, dan kantor Bupati Buton Selatan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan proyek di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Agus pada Kamis (24/5) malam. Penyidik menemukan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp409 juta.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menangkap 11 orang. Sebanyak tujuh orang di antaranya di bawa ke Jakarta. Jumlah itu mengerucut kepada Agus dan Tony yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.


Selain uang tunai Rp409 juta yang ditemukan dalam beberapa pecahan rupiah, penyidik KPK juga mendapatkan barang bukti berupa buku tabungan, barang elektronik, catatan proyek Kabupaten Buton Selatan, dan seperangkat alat kampanye salah satu calon wakil gubernur Sulawesi Tenggara.

Agus sebagai tersangka penerima uang dijerat dengan Pasal 12 ayat huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor. Sementara, Tony yang diduga berperan sebagai pemberi terancam kena jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31/2009 tentang Tipikor.

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER