Penyidik KPK Bantah Pernyataan Fredrich Soal Permintaan Kerja

DZA | CNN Indonesia
Sabtu, 26 Mei 2018 01:15 WIB
Terdakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengaku sempat meminta pekerjaan kepada penyidik KPK saat masih menjadi pengacara Setya Novanto.
Terdakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengaku sempat meminta pekerjaan kepada penyidik KPK saat masih menjadi pengacara Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, sempat meminta pekerjaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat masih menjadi pengacara Setya Novanto. Namun, penyidik KPK Ambarita Damanik yang menjadi subyek dalam pernyataan Fredrich itu membantah pernah menyanggupi pemberian perkara untuk ditangani sang terdakwa.

"Penyidik enggak boleh mengatur pakai pengacara ini ya, itu melanggar kode etik," kata Ambarita saat bersaksi dalam sidang merintangi penyidikan korupsi dengan terdakwa Bimanes Sutarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/5)..


Dalam persidangan sebelumnya, Fredrich mengatakan pernah meminta pekerjaan kepada Ambarita untuk menangani perkara di KPK. Dengan berkelakar Damanik mengiyakan permintaan Frederich tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau (Fredrich) mengatakan sambil bercanda 'Pak Damanik cobalah bagi-bagi pekerjaan di sana, kan ada OTT (Operasi Tangkap Tangan), biar kantor kami bisa hidup'," ujar Damanik meniru ucapan Fredrich.

Namun, Damanik tidak menerima tawaran yang diberikan padanya dan mengatakan kepada Frederich bahwa penyidik KPK tak diperbolehkan mengarahkan tersangka korupsi dalam memilih pengacara karena melanggar kode etik.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Bimanesh bersama Fredrich telah merekayasa perawatan Setya Novanto di rumah sakit usai kecelekaan untuk menghalau penyidikan KPK. Bimanesh didakwa memanipulasi diagnosis medis Setya Novanto.

(kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER