Jakarta, CNN Indonesia -- Potensi konflik kepentingan jabatan di pemerintahan Indonesia sampai saat ini belum bisa dihindari. Penyebabnya menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Indonesia belum mempunyai peraturan yang tegas buat melarang hal itu.
"Pengaturan konflik kepentingan di dalam undang-undang kita masih sangat lunak," ucap Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (25/5).
Agus mengatakan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih belum tegas mengatur soal itu. Menurutnya, Indonesia mesti bercermin dari Singapura yang menjadi contoh terbaik dalam hal pemberantasan korupsi di Asia Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Singapura itu, mengatur konflik kepentingan bukan main ketatnya," kata Agus.
Agus mencontohkan, Singapura mengatur konflik kepentingan yang kerap terjadi di masyarakat. Namun, menurut diahal itu justru dimaklumi masyarakat Indonesia.
"Misalkan bimbel. Murid belajar di rumah guru. Padahal di sekolah guru yang menentukan nilai. Itu tidak boleh. Kalau di Singapura tidak boleh," katanya.
Selain itu, Agus juga menilai Indonesia masih belum tegas mengatur ketentuan soal korupsi di sektor privat. Misalnya, seorang anak kepala daerah sebaiknya tidak memiliki badan usaha di wilayah kepemimpinan sang ayah.
Agus pun mengkritisi praktik perdagangan jabatan di pemerintahan. Misalnya, ketika seorang ketua lembaga pemerintah meminta supaya anaknya dapat bekerja di perusahaan BUMN.
"Kita juga di undang-undang kita belum menentukan korupsi di sektor privat. Kemudian yang penting kita belum mengatur itu. KPK usulkan itu diatur," katanya.
(ayp)