Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani berpendapat hak keuangan pimpinan lembaga Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan pimpinan lembaga negara lain.
Hal ini disampaikan menyikapi besaran hak keuangan jajaran anggota
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) seperti Megawati Soekarnoputri yang dibandingkan dengan kebijakan Perdana Menteri Malaysia,
Mahathir Mohamad."Setiap negara punya politik, ekonomi, dan sosial berbeda. Malaysia sedang menghadapi situasi yang sama sekali dramatis dalam konteks mengelola politik, ekonomi, dan sosialnya," kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembandingan ini awalnya disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso. Menurutnya, Presiden Joko Widodo seharusnya berkaca dari kebijakan Mahathir dengan memangkas gaji para pembantunya.
Mahathir yang terpilih lagi sebagai Perdana Menteri Malaysia usai pemilu pada awal bulan ini mengumumkan akan memotong gaji seluruh menteri kabinetnya sebesar 10 persen. Pengumuman itu disampaikan Mahathir seusai sidang kabinet pertama di Putrajaya, Rabu (23/5).
Mahathir menyatakan pemotongan gaji menteri dilakukan untuk mengurangi utang pemerintah yang mencapai lebih dari satu triliun ringgit (sekitar Rp3.593 triliun) atau sekitar 65 persen Produk Domestik Bruto (GDP) Malaysia
Berbeda dengan situasi di Malaysia, Sri Mulyani menjelaskan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saat ini sedang sehat sehingga bisa menganggarkan hak keuangan bagi jajaran BPIP.
"Kita memiliki APBN, menghadap ekonomi yang sekarang sedang dikelola. Setiap negara memiliki keputusan mengenai kebijakan yang dianggap sesuai konteks politik dan ekonomi yang dihadapi," tutur mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Rasio Beban KerjaSecara terpisah, Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratiko menyatakan partainya enggan menduga alasan Presiden Joko Widodo memberi gaji besar kepada seluruh pejabat BPIP.
 Megawati Soekarnoputri. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Menurutnya, besaran gaji pejabat BPIP merupakan kewenangan pihak pemerintah terkait, dalam hal ini Sekretariat Negara dan Kementerian PAN-RB.
"Tolong ditanyakan kepada yang menyusun standar penggajian, mungkin Setneg atau Kementerian PAN-RB," ujar Hendrawan dalam pesan singkat, Senin (28/5).
Meski enggan komentar, Hendrawan menilai gaji besar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seabgai Ketua Pengarah BPIP dan anak buahnya sebanding dengan beban kerja.
Sebab ia berkata, pekerjaan BPIP yang terkait dengan ideologi dan implementasinya bukan sesuatu yang ringan.
"Kami tidak apriori, karena tupoksi BPIP, soal-soal ideologi dan implementasi kebijakannya sangat berat," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua DPP Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily mendesak pihak Istana untuk memberi pejelasan dan rasionalisasi gaji pejabat BPIP.
Sebab, ia menyebut Megawati dan anak buahnya tidak memahami standar pengajian di dalam Perpres tersebut.
"Perlu ada penjelasan dan rasionalisasi dari besaran gaji Pengarah BPIP tersebut. Saya sangat yakin Ibu Megawati, Pak Mahfud MD dan anggota pengarah lainnya tidak tahu dengan Perpres tersebut," ujar Ace.
Gaji Megawati dkk di BPIP ditetapkan Jokowi lewat Peraturan Presiden Nomor 42/2018 yang diteken pada 23 Mei 2018. Dalam perpres tersebut, Megawati sebagai ketua dewan pengarah mendapatkan hak keuangan Rp112 juta, sementara itu anggota Dewan Pengarah Rp100 juta, dan Kepala BPIP yang kini dipegang Yudi Latief mendapat hak keuangan Rp76 juta.