Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan narapidana di Indonesia mendapatkan remisi khusus saat Hari Raya Waisak 2562 yang jatuh pada 29 Mei 2018. Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada 841 narapidana beragama Budha yang mendapat potongan hukuman.
"Sebanyak 832 warga binaan pemasyarakatan mendapat pengurangan sebagian, sedangkan sembilan narapidana langsung bebas setelah mendapat remisi," kata Kepala Sub Bagian Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Apriyanti seperti dikutip dari
Antara, Selasa (29/5).
Rika merinci dari 832 narapidana tersebut, 145 orang menerima remisi 15 hari, 516 orang menerima remisi satu bulan, 151 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 20 orang menerima remisi dua bulan.
Sementara dari sembilan narapidana yang langsung bebas tersebut, enam orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan dan masing-masing satu orang bebas usai menerima remisi 15 hari, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah narapidana pemeluk agama Budha di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) berjumlah 2.806 orang.
Kantor wilayah (Kanwil) Sumatera Utara menyumbang penerima remisi terbanyak yakni 157 narapidana, disusul narapidana dari Kalimantan Barat sebanyak 122 orang dan DKI Jakarta sebanyak 115 orang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Remisi diberikan kepada narapidana Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata Sri.
Pemberian remisi khusus Waisak 2018 juga telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp377,055 juta dengan rincian biaya makan per orang per hari sebesar Rp14.700 dikalikan 25.650 hari tinggal yang dihemat karena remisi.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto mengharapkan remisi dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, menyadari kesalahannya dan dapat mempercepat berintegrasi kembali ke masyarakat.
(ugo)