Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur Jambi nonaktif
Zumi Zola mengajukan diri sebagai
Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.
"Saya dapat informasi dari penyidik Zumi Zola mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/5), dikutip dari
Antara.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana penerimaan gratifikasi dalam proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, KPK akan melihat terlebih dahulu keseriusan Zumi sebagai JC. Hal itu dimulai dari pengakuan atas perbuatannya, bersikap kooperatif, dan membuka peran pihak lain secara signifikan.
"Kami sudah punya pengalaman yang cukup banyak terkait dengan respons terhadap pengajuan JC itu. Kalau tidak serius, tentu kami akan tolak tetapi kalau serius kami akan pertimbangkan," tuturnya.
Namun demikian, Febri belum bisa menjelaskan soal pelaku utama dalam kasus gratifikasi tersebut.
"Saat ini, penyidik fokus pada konstruksi perkaranya ketika tersangka mengajukan JC pertama itu merupakan hak dari tersangka, tetapi kemudian ada konsekuensi keseriusan pengajuan JC itu," ucapnya.
Tersangka Zumi dan Arfan diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.
Keduanya disangkakan dengan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
(arh)