"Ini menurut saya juga menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum walaupun sebenarnya dalam konteks moral aparat penegak hukum itu bisa dipidanakan," kata Nashir di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/5).
Anggota Komisi III ini mengatakan akibat ketidakprofesionalan aparat dalam menetapkan status tersangka, Alfian telah tersita waktunya bersama keluarga dan anak-anaknya selama menjalani proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, majelis hakim dinilai sudah menunjukkan keberanian dengan vonis bebas karena tidak tergiring opini di media. Sebab, Alfian dinilai hanya mengutip ulang tulisan Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning.
"Jadi sebenarnya hal-hal seperti ini ke depan tidak perlu masuk ke ranah hukum. Diuji saja lewat sebuah pertemuan, jadi harus difasilitasi pertemuan seperti kasus Habib Rizieq, Sukmawati dan lain sebagainya," katanya.
Majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap Alfian, yang dijerat dengan delik ujaran kebencian akibat tudingan banyak anggota Partai Komunis Indonesia di PDIP tidak terbukti.
Meskipun, majelis hakim menyatakan Alfian terbukti melakukan perbuatannya, namun hal itu bukan termasuk dalam perbuatan pidana. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Alfian mengulang pernyataan dan disebarkan oleh media yang tidak terdaftar di Dewan Pers. Sebelumnya Alfian dituntut melanggar pasal 29 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE.
Alfian sebelumnya dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Cuitan Alfian yang menuding kader PDIP sebagai PKI dinilai provokatif dan membangkitkan kebencian yang dapat mengubah persepsi publik.