Alfian Tanjung Bebas, PKS Sebut Keputusan Hakim Sudah Benar

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 31 Mei 2018 06:40 WIB
Politikus PKS Nasir Djamil menilai majelis hakim sudah menunjukkan keberanian dengan vonis bebas Alfian Tanjung karena tidak tergiring opini di media.
Politikus PKS Nasir Djamil menilai majelis hakim sudah menunjukkan keberanian dengan vonis bebas Alfian Tanjung. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menilai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bebas Alfian Tanjung sudah benar. Menurutnya, kasus Alfian tidak masuk dalam kategori ujaran kebencian.

"Ini menurut saya juga menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum walaupun sebenarnya dalam konteks moral aparat penegak hukum itu bisa dipidanakan," kata Nashir di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/5).

Anggota Komisi III ini mengatakan akibat ketidakprofesionalan aparat dalam menetapkan status tersangka, Alfian telah tersita waktunya bersama keluarga dan anak-anaknya selama menjalani proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lebih lanjut, majelis hakim dinilai sudah menunjukkan keberanian dengan vonis bebas karena tidak tergiring opini di media. Sebab, Alfian dinilai hanya mengutip ulang tulisan Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning.

"Jadi sebenarnya hal-hal seperti ini ke depan tidak perlu masuk ke ranah hukum. Diuji saja lewat sebuah pertemuan, jadi harus difasilitasi pertemuan seperti kasus Habib Rizieq, Sukmawati dan lain sebagainya," katanya.

Dengan pendekatan hukum restoratif, kata Nashir, maka proses saling melapor bisa diminimalkan karena mengedepankan klarifikasi melalui sebuah pertemuan dibanding langsung diproses pidana.


Majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap Alfian, yang dijerat dengan delik ujaran kebencian akibat tudingan banyak anggota Partai Komunis Indonesia di PDIP tidak terbukti.

Meskipun, majelis hakim menyatakan Alfian terbukti melakukan perbuatannya, namun hal itu bukan termasuk dalam perbuatan pidana. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Alfian mengulang pernyataan dan disebarkan oleh media yang tidak terdaftar di Dewan Pers. Sebelumnya Alfian dituntut melanggar pasal 29 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE.

Alfian sebelumnya dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Cuitan Alfian yang menuding kader PDIP sebagai PKI dinilai provokatif dan membangkitkan kebencian yang dapat mengubah persepsi publik.

(pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER