Jakarta, CNN Indonesia --
Pasal penghinaan presiden dalam
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya diusulkan diubah dari delik umum menjadi delik aduan. Hal itu merupakan usulan rumusan baru dari pemerintah.
"Karena berdiskusi dan berkembang terus akhirnya membuat satu rumusan yang memang ini adalah bagian dari menjaga marwah demokrasi tetapi juga kita menjaga harkat dan martabat presiden, membedakan penghinaan dan kritik," kata Ketua Tim Panja Pemerintah Enny Nurbaningsih di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/5).
Enny menjelaskan meski bersifat delik aduan, presiden tidak dapat langsung menjadi pelapor dalam kasus penghinaan yang menimpa dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelapor yang bisa mengadukan tindak pidana penghinaan ke penegak hukum kata dia, perlu mendapat kuasa dari presiden dan wakil presiden.
Dalam RKUHP penghinaan presiden dan wakil presiden diatur pada Pasal 238. Pada ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pada ayat 2 dijelaskan bahwa tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Kemudian pada ayat 3 disebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Ayat 4 kemudian menjelaskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan oleh kuasa presiden atau wakil presiden.
Menurut Enny, rumusan baru itu telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden. Meski demikian, Enny membantah perubahan itu lantaran tekanan dari berbagai pihak.
"Tidak. Ini diusulkan demi kebutuhan besar bangsa kita dan tidak dibawa ke MK juga. Kita kan menjaga jangan sampai membuat rumusan itu ada kesan diskriminasi," ujar Enny.
Sebelum diubah, pemerintah saat pembahasan sebelumnya berkukuh menggunakan delik umum dengan mengacu pada pidana pasal penghinaan kepala negara asing di Indonesia. Sikap itu menuai kritik di kalangan DPR karena pasal tersebut menggunakan delik umum.
(dal)