Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD tidak menyoalkan jika Peraturan Presiden mengenai
hak keuangan BPIP bakal digugat ke Mahkamah Agung (MA).
"Mau gugat? Gugat. Itu hak setiap orang. Siapa yang melarang," kata dia, di Kantor BPIP, Jakarta, Kamis (31/5).
Hal itu disampaikan menyikapi rencana Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan uji materi Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP ke MA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uji materi akan dilakukan lantaran Perpres dianggap cacat prosedur dan melanggar ketentuan perundang-undangan seperti UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
Menurut MAKI, pemberian hak keuangan mencapai Rp112 juta tidak didasarkan dengan tolok ukur dan standar pemberian hak keuangan pimpinan, pejabat, dan pegawai.
Mahfud sebelumnya berpendapat redaksional Perpres diperbaiki sehingga hak keuangan BPIP didetailkan dan tidak langsung diakumulasikan sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
Ia membandingkan pendapatan yang sesungguhnya dianggarkan untuk BPIP dengan keseluruhan yang diterima anggota parlemen kini menjadi sekitar Rp200 juta. Belum lagi, hak keuangan DPR akan ditambah dengan uang serap aspirasi.
"Kalau gitu DPR dong yang diributkan kalau mau. Tapi kami kan tidak pernah ribut. Kenapa itu tidak diributin?" ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
(arh/sur)