Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan uji materi Peraturan Presiden 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke Mahkamah Agung.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Perpres tersebut dianggap cacat prosedur dan melanggar ketentuan perundang-undangan. Ia berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA, Kamis (31/5).
"Perpres tersebut tidak mendasarkan pada UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan negara sehingga menjadikan Perpres tidak memiliki tolok ukur dan standar pemberian hak keuangan pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP," kata Boyamin melalui keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com, Rabu (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jabatan setingkat Dewan Pengarah di BPIP, kata Boyamin, semestinya didasari UU karena pengeluaran uang negara harus atas persetujuan DPR dalam bentuk UU. Sementara, pemberian hak keuangan dewan pengarah hanya berdasar UU yang berlaku tanpa menyebut spesifik UU yang mana.
Di sisi lain, pengangkatan pimpinan maupun anggota dewan pengarah BPIP juga tidak melalui proses seleksi. Padahal, merujuk pada PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang ditandatangani Presiden Joko Widodo jabatan tersebut harusnya melalui seleksi terbuka.
"Karena tanpa proses seleksi maka akan sulit mendapatkan hak-haknya," katanya.
Diketahui, nominal gaji yang diterima dewan pengarah BPIP sebelumnya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Perpres 42 Tahun 2018 menyebutkan gaji yang diterima Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Sukarnoputri yakni Rp112 juta per bulan sementara bagi anggotanya sebesar Rp100 juta per bulan.
 Sumber Setneg.go.id (CNN Indonesia/Timothy Loen) |
(arh/sur)