Polemik di Balik Upaya Revisi KUHP

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Jumat, 01 Jun 2018 23:28 WIB
Ada persoalan teknis dan substantif yang harus diselesaikan DPR sebelum memburu target mengesahkan RKUHP pada Agustus mendatang.
Ada persoalan teknis dan substantif yang harus diselesaikan DPR sebelum memburu target mengesahkan RKUHP pada Agustus mendatang. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali dibahas DPR RI agar bisa segera disahkan pada tahun ini. Ketua DPR Bambang Soesatyo pun sempat menyampaikan target agar RKUHP tersebut setidaknya disahkan pada 17 Agustus mendatang sebagai hadiah di hari ulang tahun (HUT) bangsa Indonesia.

Namun, di balik target pengesahan tersebut, RKUHP menyimpan sejumlah polemik atas keberadaan pasal-pasal kontroversial di dalamnya.


Ahli hukum tata negara Refly Harun menilai masalah yang dihadapi dalam rangka mengesahkan RKUHP saat ini adalah masalah teknis dan masalah substantif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah teknis berkaitan dengan waktu yang masih tersisa untuk membahas sejumlah pasal dalam RKUHP sebelum nantinya disahkan. Menurut Refli waktu yang tersisa saat ini tidaklah cukup bagi para anggota dewan untuk bisa menyelesaikan RKUHP itu sesuai target pada hari peringatan kemerdekaan RI nanti.

"Secara teknis, saya agak pesimis," kata Refly kepada CNNIndonesia.com, Kamis (31/5).

Polemik di Balik Upaya Revisi KUHPRefly Harun. (Safir Makki)
Di sisi lain, soal substantif, Refly beranggapan masih banyak perdebatan terhadap sejumlah pasal yang harus segera diselesaikan. Sejumlah pasal kontroversial itu di antaranya pasal penghinaan terhadap presiden, pasal perzinaan, pasal menyasar LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender, queer), dan pasal tentang tindak pidana korupsi (tipikor).

Pada pasal penghinaan presiden, menuai kontroversi karena pasal tersebut pada tahun 2006 lalu pernah dicabut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Komnas HAM beranggapan upaya penghidupan kembali pasal tersebut bisa mengingkari janji demokrasi dan bisa mengancam iklim demokrasi di Indonesia.

Pasal kontroversial lainnya adalah soal perluasan pasal perzinaan dalam RKUHP. Dalam pasal 484 tersebut, dijelaskan laki-laki atau perempuan baik yang terikat perkawinan sah atau tidak terancam hukuman pidana jika melakukan zina.

Atas pasal tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai perluasan tindak pidana zina berpotensi menimbulkan kasus persekusi sebab sulit untuk membuktikan terjadinya tindak pidana zina atau persetubuhan.

Pasal tentang LGBT juga termasuk dalam pasal kontroversial. Pasal 495 tersebut mengancam setiap orang yang melakukan perbuatan cabul sesama jenis yang belum berusia 18 tahun, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kemudian pasal 495 ayat (1) mengatur tambahan pidana bagi pelaku perbuatan cabul dengan cara-cara tertentu. 

Beberapa pihak menilai pasal tersebut hanya menyerang sekelompok pihak saja. Selain itu, pasal tersebut juga dirasa akan menimbulkan ketakutan bagi kelompok mereka untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Pada 14 Desember 2017, MK telah menolak permohonan uji materi atas tiga pasal mengatur zina, pemerkosan, dan hubungan sesama jenis dalam KUHP.

Polemik di Balik Upaya Revisi KUHPPasal tentang LGBT juga termasuk dalam pasal kontroversial pada draf RKUHP. (Ilustrasi/Thinkstock/Nito100)

Lalu ada juga pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi (tipikor) dalam RKUHP tersebut yang menuai polemik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara yang selama ini menangangi kasus korupsi beranggap dengan adanya pasal tipikor dalam KUHP bisa berpotensi melemahkan tugas dan wewenang dari KPK.

Kemudian ada juga pasal tentang pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan. Pasal tersebut melarang setiap orang yang tanpa diminta, namun secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan atau alat menggugurkan kandungan. Orang yang menawarkan, menyiarkan atau menunjukkan cara memperoleh alat pencegah kehamilan atau menggugurkan kandungan juga dapat dijerat pidana.

Pasal tersebut mendapat kritik dari Pengurus Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI). Mereka khawatir pasal-pasal tersebut berpotensi mengganggu program Keluarga Berencana yang sosialisasinya selama ini melibatkan tokoh masyarakat dan kalangan lain.

Lebih dari itu, dalam RKUHP juga ada sejumlah pasal yang dianggap akan mengancam kebebasan pers, yakni pasal 309 dan pasal 310. Misalnya saja pasal 309 ayat (1) yang menjelaskan setiap orang yang menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat bisa dipidana.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta berpendapat tidak ada pengertian secara jelas terkait apa yang dimaksud dengan berita bohong. Selain itu, AJI Jakarta juga berpendapat soal penyebaran informasi tersebut sebenarnya telah diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Terkait dengan pasal-pasal kontroversial tersebut, Refly menilai sedapat mungkin untuk menghindari pasal-pasal yang terlalu politis atau yang hanya bertujuan untuk kepentingan politik jangka pendek.

"Misalnya pasal penghinaan presiden, bagi yang berkuasa, mungkin ingin agar itu dimasukkan. Tapi enggak menutup kemungkinan nantinya mereka juga akan menjadi opsisi," tuturnya.

Lebih dari itu, menurut Refly lebih baik saat ini anggota dewan berfokus bagaimana RKUHP itu bisa segera disetujui dan disahkan. Pasalnya, masa kerja anggota dewan periode ini hanya tinggal 1,5 tahun ke depan. Jika tidak bisa diselesaikan pada periode ini, kata Refly maka bisa berakibat pembahasan RKUHP harus dimulai dari awal di periode berikutnya.

"Walaupun tidak sempurna lebih baik diambil tindakan persetujuan, perkara nanti ada perubahannya di tengah jalan. Kalau menunggu perfect saya kira susah," ucap Refly soal rencana pengesahan RKUHP ini. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER