Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Jendral Perhubungan Laut,
Antonius Tonny Budiono, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Kamis (31/5).
Langkah tersebut diambil setelah pihak KPK dan Antonius tak mengajukan banding atas vonis kasus suap dam gratifikasi sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan alias berkekuatan hukum tetap.
"Hari ini Kita sudah melakukan eksekusi terhadap terpidana Direktur Jenderal Perhubungan Laut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya telah menyelesailan berkas administrasi sebelum mengeksekusi Antonius ke Sukamiskin.
Ia juga mengatakan KPK telah menerima pembayaran uang denda yang masuk dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Febri, Antonius memiliki kewajiban membayar uang denda sebesar Rp300 juta dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Kemarin yang bersangkutan juga telah menitipkan uang denda Rp300 juta tersebut ke rekening penampungan KPK," ungkap dia.
Diketahui, Antonius divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tonny dinilai terbukti menerima uang suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam kurun waktu 2016-2017 serta gratifikasi selama 2015-2017.
Uang suap yang diterima mantan Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia IV itu sebesar Rp2,3 miliar dari pengusaha Adiputra Kurniawan, terkait pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah.
Sementara itu, gratifikasi yang diterima Tonny mencapai lebih dari Rp20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam berbagai mata uang, yakni sebesar Rp5,8 miliar, USD479.700, 4.200 Euro, 15.540 Poundsterling.
Selain itu, ada 700.249 dolar Singapura, 11.212 Ringgit Malaysia, sejumlah uang di rekening Bank Bukopin sebesar Rp2 miliar serta benda berharga senilai Rp243,41 juta.
(arh)