"Sehingga gratifikasi berupa uang tersebut memiliki hubungan dengan jabatan dan merupakan gratifikasi yang terlarang. Oleh karena itu wajib dilaporkan pada KPK," kata Febri dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (31/5).
Febri menyatakan laporan soal gratifikasi itu diberikan pada bulan ini. Meski demikian, Febri enggan menyebutkan lebih rinci berapa jumlah uang itu. Ia juga menjelaskan pemberian uang gratifikasi kepada pejabat tersebut sebagai 'uang ucapan terima kasih'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyatakan selama ini Kementerian Pertanian telah berupaya memberantas korupsi dengan membentuk Unit Pengendali Gratifikasi, agar mempermudah mekanisme pelaporan para karyawan atau pejabat terkait untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Melihat hal itu, Febri berharap para pimpinan Kementerian Pertanian maupun kementerian lainnya dapat memberikan teladan dan instruksi bagi para pegawainya untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Ada tiga orang dijerat dalam kasus itu. Mereka adalah Staf Sub Bagian Rumah Tangga dan Bagian Umum Seretariat Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Eko Mardianto, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Hasanuddin Ibrahim, dan pihak swasta Sutrisno. Eko merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Hortikultura.
Eko bersama-sama dengan Hasanuddin diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi sehingga merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar terkait pengadaan OPT. (ayp)