Pejabat Kementan Serahkan 'Uang Terima Kasih' ke KPK

Ramadhan Rizki | CNN Indonesia
Kamis, 31 Mei 2018 17:22 WIB
Seorang pejabat di Direktorat Jenderal Holtikultura, Kementerian Pertanian itu kabarnya diberi uang oleh orang dekat pengusaha.
Seorang direktur di Direktorat Jenderal Holtikultura, Kementerian Pertanian itu kabarnya diberi uang oleh orang dekat koruptor impor pangan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pejabat di Direktorat Jendral Holtikultura, Kementerian Pertanian menyerahkan gratifikasi berupa uang kepada Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemberi gratifikasi itu berasal dari seseorang yang diduga memiliki relasi dengan pelaku korupsi impor pangan.

"Sehingga gratifikasi berupa uang tersebut memiliki hubungan dengan jabatan dan merupakan gratifikasi yang terlarang. Oleh karena itu wajib dilaporkan pada KPK," kata Febri dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (31/5).

Febri menyatakan laporan soal gratifikasi itu diberikan pada bulan ini. Meski demikian, Febri enggan menyebutkan lebih rinci berapa jumlah uang itu. Ia juga menjelaskan pemberian uang gratifikasi kepada pejabat tersebut sebagai 'uang ucapan terima kasih'.
Febri memuji sikap pejabat yang patuh untuk melaporkan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK mengingatkan seluruh pejabat, termasuk di Kementerian Pertanian, agar mematuhi ketentuan pelaporan gratifikasi sebagaimana diatur di Pasal 16 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU No. 20 Tahun 2001," kata dia.

Febri menyatakan selama ini Kementerian Pertanian telah berupaya memberantas korupsi dengan membentuk Unit Pengendali Gratifikasi, agar mempermudah mekanisme pelaporan para karyawan atau pejabat terkait untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Melihat hal itu, Febri berharap para pimpinan Kementerian Pertanian maupun kementerian lainnya dapat memberikan teladan dan instruksi bagi para pegawainya untuk mencegah tindak pidana korupsi.
"Agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di Kementan mewaspadai praktek-praktek gratifikasi yg masuk melalui pihak-pihak importir atau pihak terkait lain," ujarnya.

KPK pernah menangani perkara rasuah proyek pengadaan fasilitas sarana budidaya dalam organisme pengganggu tumbuhan (OPT) di Ditjen Holtikura Kementan pada 2013.
Ada tiga orang dijerat dalam kasus itu. Mereka adalah Staf Sub Bagian Rumah Tangga dan Bagian Umum Seretariat Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Eko Mardianto, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura ‎Hasanuddin Ibrahim, dan pihak swasta Sutrisno. Eko merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Hortikultura.

Eko bersama-sama dengan Hasanuddin diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi sehingga merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar terkait pengadaan OPT. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER