"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kamis (31/5).
Dirwan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan penahanan di periode itu berlaku untuk tiga tersangka lainnya yang terseret dalam kasus yang sama, yakni istri Dirwan, Hendrati, seorang PNS Bengkulu Selatan Nursilawati, dan Juhari yang diduga sebagai pemberi suap.
Dirwan beserta istri dan keponakannya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Juhari diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.