Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP), Made Oka Masagung. Perpanjangan itu akan dilakukan selama 30 hari.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan MOM (Made Oka Masagung) selama 30 hari kedepan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kamis (31/5).
Masa penahanan Made Oka akan dimulai pada 3 Juni hingga 2 Juli 2018. Febri mengatakan perpanjangan masa penahanan berkaitan dengan langkah penyidik yang masih membutuhkan keterangan Made Oka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpanjangan penahanan dari 3 Juni hingga 2 Juli 2018," kata Febri.
KPK telah menetapkan Made sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 28 Februari lalu.
Mantan Bos PT Gunung Agung itu ditetapkan KPK sebagai tersangka bersamaan dengan keponakan terdakwa Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Pada hari ini KPK juga memanggil Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh. Dia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP untuk dua tersangka Made Oka dan Irvanto Hendra Pambudi (IHP).
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Supil untuk tersangka MOM dan IHP," kata Febri.
Febri mengatakan Zudan tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung diperiksa oleh penyidik KPK.
Made diduga menampung uang korupsi e-KTP di rekeningnya sebesar US$6 juta dari sejumlah pihak yang mengerjakan proyek pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri.
Uang-uang tersebut dikirim oleh Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebesar US$2 juta, Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem sekitar US$1,8 juta dan perusahaan bernama Petra sekitar US$1 juta.
(pmg)