JK: Presiden Tak Berwenang Tanggapi Keberatan RKUHP dari KPK

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Minggu, 03 Jun 2018 02:02 WIB
Wapres JK menyatakan pembahasan RKUHP ada di DPR sehingga bukan ranah Presiden Jokowi untuk membahas keberatan dari KPK soal rencana revisi undang-undang itu.
Wapres JK menyatakan pembahasan RKUHP ada di DPR sehingga bukan ranah Presiden Jokowi untuk membahas keberatan dari KPK soal rencana revisi undang-undang itu. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) angkat bicara mengenai surat keberatan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya pembahasan RKUHP bukan merupakan ranah Jokowi selaku presiden, melainkan DPR sebagai lembaga legislatif.

"Ya itu kewenangan DPR lah jangan Presiden lagi. Itu kan dibahas di DPR, kewenangannya DPR bukan Presiden," kata JK usai buka puasa bersama di kediaman pemilik Trans Corp, Chairul Tanjung, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Walaupun begitu, JK menegaskan surat yang dilayangkan KPK itu tak salah alamat kepada Jokowi. Namun, ia menegaskan pembahasan RKUHP itu bukan di ranah presiden, melainkan legislatif.

"Bukan salah surat, tapi wajibnya di DPR," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut KPK keberatan dengan sejumlah poin pada RKUHP yang kini tengah di bahas. Salah satunya, poin terkait pengaturan tindakan pidana korupsi.


KPK meminta seluruh tindak pidana korupsi tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP. Lembaga tersebut saat ini bahkan sudah menyampaikan surat penolakan terhadap poin tersebut kepada Pesiden, Ketua Panja RKUHP DPR, dan Kemenkumham.

"Kami memandang, masih terdapat aturan yang beresiko melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi jika sejumlah pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi masih dipertahankan di RKUHP tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5). (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER