Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan mengatakan pihaknya tidak pernah mewajibkan
zakat dengan jumlah tertentu dalam Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadan. Dia juga tidak pernah menargetkan jumlah pengumpulan zakat.
Hal itu disampaikan Anies menanggapinya adanya surat edaran dari Lurah Ciganjur kepada warganya untuk mengumpulkan zakat sebagai tindak lanjut atas seruan gubernur tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan Kelurahan Ciganjur ditargetkan bisa mengumpulkan zakat sebesar Rp94.500.000. Sehingga, setiap RT ditargetkan bisa mengumpulkan zakat sebesar Rp1.500.000.
"Anda lihat sendiri dalam edarannya tidak ada angka nominal apalagi target," kata Anies di Polda Metro Jaya, Senin (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anies, pembayaran zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang memang sudah memenuhi syarat.
"Ini bukan kewajiban dari gubernur, ini kewajibannya perintah dari agama," ujarnya.
Anies menyebut surat edaran tersebut hanya sebagai bentuk untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyalurkan zakatnya.
"Jadi nanti akan dikoreksi," kata Anies.
Lebih lanjut, Anies pun mengungkapkan dirinya akan memanggil pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan surat edaran dan pengumpulan zakat tersebut.
(arh)